RASIKAFM.COM | UNGARAN – Upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa berhasil digagalkan petugas pada Senin (14/7/2025). Sekitar 300 butir pil diduga jenis Yarindo ditemukan dalam tiga kemasan susu kental manis (SKM) yang dibawa oleh seorang pengunjung berinisial RCB.
Kepala Lapas Ambarawa, Subakdo Wulandoro, menjelaskan, obat-obatan tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung di ruang layanan terpadu satu pintu. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas membuka semua kemasan bawaan dan menggantinya dengan plastik transparan yang telah disediakan pihak Lapas.
“Saat petugas membuka tiga kemasan SKM, ditemukan butiran pil yang disembunyikan di dalamnya. Jumlahnya sekitar 300 butir. Barang tersebut dibawa oleh pengunjung berinisial RCB,” terang Subakdo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/7/2025).
Penemuan tersebut langsung dilaporkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) kepada Kalapas. Subakdo kemudian segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut. Barang bukti pun langsung diamankan pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa RCB (23) dan seorang pendampingnya, MJ (58), membawa barang titipan tersebut untuk seorang warga binaan bernama AI (28). AI merupakan narapidana kasus narkotika yang tengah menjalani hukuman pidana selama tujuh tahun.
Subakdo menegaskan, keberhasilan penggagalan ini merupakan bentuk komitmen kuat Lapas Ambarawa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Ini hasil kerja keras, ketelitian, dan kewaspadaan petugas kami. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyelundupan, apalagi narkoba atau obat-obatan terlarang. Lapas Ambarawa berkomitmen pada prinsip zero halinar, yaitu tanpa handphone, pungli, dan narkoba,” tegasnya. (win)