URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

35 Formasi CASN di Pemprov Jateng Nihil Pelamar

35 Formasi CASN di Pemprov Jateng Nihil Pelamar

35 Formasi CASN di Pemprov Jateng Nihil Pelamar

featured-img

RASIKAFM – Tiga Puluh Lima formasi CASN yang nihil pelamar itu, terdiri empat formasi CPNS dan 31 formasi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru. Padahal, tenggat pendaftaran dan pengiriman berkas tinggal tersisa tiga hari lagi, sampai 21 Juli 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Wisnu Zaroh, melalui Kabid Mutasi BKD Legiman, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, hingga tanggal 17 Juli pukul 18.00, empat formasi CPNS dan 31 PPPK non guru masih nihil pelamar.

“Sampai kemarin sore pukul enam (sore) untuk CPNS ada empat formasi yang belum ada pelamar. Sedangkan yang PPPK ada 31 formasi yang belum ada pendaftarnya. Penyebabnya, kemungkinan karena masih ada waktu tersisa sebelum batas akhir tanggal 21 Juli. Selain itu berdasarkan pengalaman, pelamar paling banyak mendaftar di limit hari terakhir,” sebut Legiman, melalui sambungan telepon, Minggu (18/7/2021).

Adapun, empat formasi CPNS yang masih nihil pendaftar adalah Analis budaya dan koleksi museum, Analis pengembangan usaha agroindustri, Pengelola bahan pustaka dan Ahli pertama perekam medis.

Sedangkan, formasi PPPK non guru yang masih nihil pendaftar berasal dari sektor kesehatan. Di antaranya ahli pertama dokter gigi spesialis konservasi/endondonsi, dokter gigi spesialis orthodonti, dokter spesialis bedah mulut, dokter spesialis bedah plastik, dokter spesialis forensik, dokter spesialis gizi klinik, dokter spesialis kedokteran nuklir, dokter spesialis mata, dokter spesialis mikrobiologi klinik, dokter spesialis onkologi radiasi, dokter spesialis ortopaedi dan traumatologi, dokter spesialis paru, dokter spesialis patologi anatomi, doketer patologi klinik, dokter spesialis prosthodonti.

Selain itu adapula formasi PPPK ahli pertama dokter spesialis radiologi, dokter spesialis rehabilitasi medik (dua posisi). Kemudian ahli pertama dokter spesialis syaraf, dokter spesialis THT, dokter sub spesialis bedah onkologi, dokter sub spesialis kedokteran jiwa, perekam medis, pranata laboratorium kesehatan, radiografer, teknisi elektromedis, terapis gigi dan mulut, fisioterapis, nutrisionis, okupasi terapis dan terapis gigi dan mulut.

“Untuk yang PPPK tenaga medis, kemarin kami konfirmasi teman-teman di rumah sakit mereka sedang sibuk untuk merawat pasien Covid-19. Tapi pada intinya, mereka sudah mengumpulkan berkas,” jelasnya.

DIjelaskan Legiman. bahwa untuk tenaga PPPK diharapkan adalah mereka yang sudah memiliki keahlian di bidangnya, selama lebih kurang tiga tahun. Nantinya, kebutuhan PPPK di lingkungan kesehatan, akan ditempatkan pada tujuh rumah sakit daerah milik provinsi Jawa Tengah.

Terkait asal pelamar CPNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Jateng, hingga kemarin kebanyakan berasal dari lokal Jawa Tengah. Ini diduga tidak lepas dari pandemi Covid-19, yang mengharuskan peserta pelaku perjalanan memiliki persyaratan kesehatan ketat.

“Kelihatannya agak berbeda dari tahun lalu. Sebelum ada Covid-19, pelamar ada yang dari Papua, Aceh, Sumatera hingga Kalimantan. Namun kali ini sebagian besar dari Jawa Tengah. Pertimbangannya kemungkinan dari faktor transportasi, karena rencana tes kita di Unnes. Selain itu, saat ini juga terbatas, kalau dulu tes CPNS bisa seperi piknik, sekarang kan tidak. Kalau perjalanan harus tes. Jadi perkiraan kami mungkin itu menjadi pertimbangan pelamar,” paparnya.

Dari data BKD Jateng, per tanggal 17 Juli, jumlah calon peserta CASN 2021 yang sudah mengisi formulir sebanyak 14.107 orang dan sudah submit 11.651 orang. Paling banyak, berasal dari PPPK guru sebanyak 10.587 pengisi formulir dan yang sudah submit 10.155. Disusul posisi CPNS 3.075 pengisi formulir dimana 1.308 di antaranya sudah submit. Sementara PPPK non guru, dari 445 yang sudah mengisi formulir, sebanyak 188 di antaranya telah submit.

Adapun, pada tahun 2021 Pemprov Jateng mendapat jatah CASN sebanyak 11.648 formasi. Posisi paling banyak diperuntukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 11.347 lowongan, Sedangkan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya 301 formasi.

Terakhir Legiman berpesan, bagi pelamar CASN di lingkungan Pemprov Jateng mengikuti setiap urutan pendaftaran dengan cermat. Selain itu, ia berharap agar jangan percaya calo, yang mengaku bisa memberikan jalan pintas menjadi abdi negara.

“Pesan saya bagi teman-teman yang belum lamar, segera lamar karena sisa waktu pendek. Tolong dibuat checklist persyaratan. Kalaupun upload berkas pergunakan scaner yang bagus dan sesuai persyaratan, tenang, sabar dan tak usah buru-buru. Pastikan juga internetnya kuat. Seleksi CASN Pemprov Jateng gunakan CAT (computer assisted Test) yang dijamin akuntabilitiasnya dan transparansi nilai. Jangan percaya calo atau siapapun,” pungkas Legiman.




BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Klaten resmi keluar dari data kemiskinan dan diwisuda dalam graduasi mandiri di Graha Bung Karno, Selasa (30/6/2026). Keberhasilan tersebut diraih melalui graduasi mandiri dan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi, sebagai wujud peningkatan kesejahteraan serta kemandirian ekonomi keluarga penerima bantuan.
2.596 Warga Klaten resmi keluar dari data kemiskinan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membantu Hadi Mulyono, warga Desa Gondangmanis, Kudus, mewujudkan impian memiliki rumah layak setelah 25 tahun. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meninjau langsung hasil program tersebut, Senin (29/6/2026), seraya menegaskan perbaikan RTLH menjadi strategi pengentasan kemiskinan yang berlanjut dengan target 5.000 unit rumah pada 2026.
Dulu Kebanjiran dan Nyaris Roboh, Kini Rumah Kuli Bangunan di Kudus Berdiri Kokoh Berkat Bantuan RTLH
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut