RASIKAFM.COM | SALATIGA – Sidang paripurna dengan agenda mendengarkan lanjutan jawaban wali kota atas empat poin pertanyaan yang diajukan DPRD dalam interpelasi akhirnya digelar, Senin 27.5.2025.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota dr Robby Hernawan SpOG didampingi sejumlah kepala OPD datang ke DPRD sekitar pukul 11.00 dengan berjalan kaki dari kantornya. Robby membacakan jawaban tertulis sebanyak sembilan lembar yang sudah disiapkan.
Robby menjawab berbagai pertanyaan anggota DPRD setelah jawaban interpelasi yang disampaikan pada paripurna pertama 19 Mei lalu. Persoalan masih seputar THL, TPP, relokasi pasar pagi dan juga retribusi sampah.
Wali Kota membacakan jawaban dengan lancar dengan intonasi landai sampai usai. Berbeda dengan jawaban sebelumnya, tampak tegang dengan intonasi keras. Juga tidak ada lagi suara pengunjung. Semua menyimak hingga 35 menit atau pukul 11.35.
Setelah mendengar jawaban Robby, dilakukan rehat dan waktu ini digunakan pimpinan DPRD dan juga pimpinan fraksi melakukan rapat tertutup mensikapi jawaban walikota.
Mereka berkumpul di ruang persidangan untuk membahas pandangan akhir fraksi.
Hasilnya, empat dari lima fraksi yang ada menyetujui pengajuan hak angket. Empat fraksi itu adalah fraksi PKS, Demokrat, PDIP Nasdem, dan PKB. Sementara fraksi Gerindra menyatakan menerima jawaban walikota dengan catatan.
Ketua DPC Gerindra Yuliyanto mengatakan, pihaknya sebagai pengusung dalam pilkada sudah memberikan masukkan kepada wali kota. Perlu dibangun komunikasi yang lebih baik antara pedagang, legislatif dan eksekutif.
” Kami menerima jawaban dengan sejumlah catatan. Soal hak angket tetap berjalan karena fraksi- feaksi yang lain setuju,” ujar Yuliyanto. Sidang paripurna ini diikuti 23 dari 25 anggota DPRD dan selesai pukul 13.00.
Sementara itu, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan saat dimintai tanggapannya atas jawaban interpelasi Dewan, menyerahkan ( jawaban) kepada prokompim.” Silahkan stetmen melalui prokompim,” katanya singkat.
Sementara itu, Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit mengatakan, empat fraksi akan mengusulkan hak angket. Sesuai tata tertib DPRD, usulan tersebut harus diajukan secara tertulis dan dibawa ke paripurna untuk mendapatkan keputusan DPRD.
Menurut Dance, jika usulan disetujui dalam paripurna, maka akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket guna mendalami berbagai persoalan yang dianggap mengindikasikan pelanggaran oleh Wali Kota terhadap peraturan perundang-undangan.”
Bila nanti dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap peraturan atau sumpah jabatan, maka DPRD akan menyampaikan pendapat resmi ( angket). Namun jika tidak terbukti, maka kita bisa menerima kebijakan yang telah disampaikan,” tutupnya
Caption