KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

5 Hari Berjalan, Polda Jateng Catat Ribuan Pelanggaran Saat Ops Patuh Candi 2022 Lewat ETLE

5 Hari Berjalan, Polda Jateng Catat Ribuan Pelanggaran Saat Ops Patuh Candi 2022 Lewat ETLE

5 Hari Berjalan, Polda Jateng Catat Ribuan Pelanggaran Saat Ops Patuh Candi 2022 Lewat ETLE

SEMARANG – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah mencatat ribuan pelanggaran yang terekam oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari tanggal 13 Juni hingga 17 Juni 2022.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan bahwa laporan itu ia terima saat kegiatan harian ETLE Mobile dan ETLE Statis selama OPS Patuh 2022. Ia mengaku ada laporan harian penindakan sebanyak ribuan pelanggaran baik itu lewat ETLE Mobile atau ETLE Statis.

“Jumlah yang tercapture 34.677, jumlah validasi 29.621, jumlah cetak surat 29.055, jumlah konfirmasi 8.272, jumlah briva 7.805 dan untuk jumlah blokir 3,” ujarnya Senin (20/6/2022).

Disisi lain, dirinya mengatakan selama Operasi Patuh Candi 2022, petugas akam melakukan tindakan humanis dan lebih banyak sosialisasi tentang tertib berlalu lintas demi mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Berlalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

”Kita menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan preventif. Kegiatan penegakan hukum selama Operasi Patuh Candi 2022 kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran simpatik,” jelasnya.

Agus menjelaskan, kasus pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Candi 2022 ini yaitu pengendara melawan arus, knalpot bising atau tidak sesuai standar. Untuk penindakan lainnya yaity pengemudi mobil pribadi memasang rotator yang tak sesuai peruntukan dan melanggar hukum hingga aksi balap liar serta kebut-kebutan.

”Ternyata juga masih banyak yang menggunakan handphone saat berkendara. Tidak menggunakan helm standart, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan motor lebih dari 1 orang,” paparnya.

Dengan adanya operasi ini, oa mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tetap menaati peraturan berlalu lintas guna keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Semoga dengan ada operasi patuh ini menyelamatkan anak bangsa. Kami menghimbau semua pengguna jalan agar tertib berlalu lintas yang muncul dari diri sendiri. Karena lalu lintas ada cermin budaya bangsa,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]