URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah mencatat ribuan pelanggaran yang terekam oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari tanggal 13 Juni hingga 17 Juni 2022.

Mbak Google

KABAR RASIKA

5 Hari Berjalan, Polda Jateng Catat Ribuan Pelanggaran Saat Ops Patuh Candi 2022 Lewat ETLE

5 Hari Berjalan, Polda Jateng Catat Ribuan Pelanggaran Saat Ops Patuh Candi 2022 Lewat ETLE

5 Hari Berjalan, Polda Jateng Catat Ribuan Pelanggaran Saat Ops Patuh Candi 2022 Lewat ETLE

featured-img

SEMARANG – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah mencatat ribuan pelanggaran yang terekam oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari tanggal 13 Juni hingga 17 Juni 2022.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan bahwa laporan itu ia terima saat kegiatan harian ETLE Mobile dan ETLE Statis selama OPS Patuh 2022. Ia mengaku ada laporan harian penindakan sebanyak ribuan pelanggaran baik itu lewat ETLE Mobile atau ETLE Statis.

“Jumlah yang tercapture 34.677, jumlah validasi 29.621, jumlah cetak surat 29.055, jumlah konfirmasi 8.272, jumlah briva 7.805 dan untuk jumlah blokir 3,” ujarnya Senin (20/6/2022).

Disisi lain, dirinya mengatakan selama Operasi Patuh Candi 2022, petugas akam melakukan tindakan humanis dan lebih banyak sosialisasi tentang tertib berlalu lintas demi mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Berlalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

”Kita menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan preventif. Kegiatan penegakan hukum selama Operasi Patuh Candi 2022 kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran simpatik,” jelasnya.

Agus menjelaskan, kasus pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Candi 2022 ini yaitu pengendara melawan arus, knalpot bising atau tidak sesuai standar. Untuk penindakan lainnya yaity pengemudi mobil pribadi memasang rotator yang tak sesuai peruntukan dan melanggar hukum hingga aksi balap liar serta kebut-kebutan.

”Ternyata juga masih banyak yang menggunakan handphone saat berkendara. Tidak menggunakan helm standart, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan motor lebih dari 1 orang,” paparnya.

Dengan adanya operasi ini, oa mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tetap menaati peraturan berlalu lintas guna keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Semoga dengan ada operasi patuh ini menyelamatkan anak bangsa. Kami menghimbau semua pengguna jalan agar tertib berlalu lintas yang muncul dari diri sendiri. Karena lalu lintas ada cermin budaya bangsa,” imbuhnya.

BACA JUGA :

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan