KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

63 Napi Beragama Budha di Jawa Tengah Terima Remisi Waisak

63 Napi Beragama Budha di Jawa Tengah Terima Remisi Waisak

63 Napi Beragama Budha di Jawa Tengah Terima Remisi Waisak

SEMARANG – Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada 63 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi yang beragama Budha.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin mengatalan bahwa besaran remisi yang diperoleh masing-masing berbeda-beda, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yaitu antara 15 hari hingga 2 bulan.

Untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Semua hanya mendapatkan Remisi Khusus I atau pemotongan masa hukuman biasa.

Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 13 Lapas/Rutan berhak mendapatkan remisi. Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menjadi UPT yang WBPnya paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 19 orang.

Sementara apabila dilihat dari kasusnya, yang paling banyak menerima remisi adalah WBP kasus narkotika, yakni 56 orang dan selebihnya adalah WBP terpidana umum.

Yuspahruddin menegaskan bahwa remisi merupakan hak WBP yang diberikan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana.

“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” jelasnya seperti rilis yang diterima, Senin (16/5/2022).

“Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Ia menerangkan, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tak kalah penting remisi sebagai salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di Lapas atau Rutan. Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 juga berdampak pada penghematan anggaran.

Logikanya, pemberian remisi akan mengurangi masa hukuman seorang narapidana. Dan konsekuensi logisnya akan memangkas biaya belanja bahan makanan narapidana tersebut.

Bila dikalkulasi secara finansial, remisi khusus kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp 51.015.000 dengan catatan 1 orang WBP menghabiskan Rp 19.000 perhari untuk biaya makannya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Yakuza Maneges wilayah Salatiga dan Semarang menyiapkan pendampingan hukum serta posko pengaduan 24 jam bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum atau menjadi korban kekerasan. Komitmen itu disampaikan usai deklarasi di Grand Wahid Hotel Salatiga, Sabtu (3/10/2026), dengan melibatkan pengacara untuk mendampingi korban tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.
Deklarasi Yakuza Maneges Salatiga, Hadirkan Perubahan Positif, Berikan Manfaat Nyata di Masyarakat
[pekok2]