URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sedikitnya 6500 Pedagang kaki lima (PKL), pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), maupun pedagang warungan dari wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga menerima bantuan tunai yang disalurkan langsung melalui Kodim 0714/Salatiga, Selasa (12/10/2021), penyaluran ini digelar di Aula Makodim 0714/Salatiga.

Mbak Google

KABAR RASIKA

6500 PKL Dan UMKM Terima Bantuan Dari Kodim 0714/Salatiga

6500 PKL Dan UMKM Terima Bantuan Dari Kodim 0714/Salatiga

6500 PKL Dan UMKM Terima Bantuan Dari Kodim 0714/Salatiga

featured-img

RASIKAFM – Sedikitnya 6500 Pedagang kaki lima (PKL), pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), maupun pedagang warungan dari wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga menerima bantuan tunai yang disalurkan langsung melalui Kodim 0714/Salatiga, Selasa (12/10/2021), penyaluran ini digelar di Aula Makodim 0714/Salatiga.

Kepada rasikafm.com Dandim 0714/Salatiga Letkol Inf Loka Jaya Sembada mengatakan, penyaluran bantuan tunai ini merupakan kompensasi bagi PKL, pedagang warungan, serta pelaku atau pegiat UMKM akibat terdampak PPKM Darurat pada masa pandemi Covid-19. Masing-masing penerima bantuan memperoleh Rp 1.200.000 dan tidak ada potongan pajak.

“Di Salatiga ini terdapat sebanyak 2.000 penerima bantuan dan dari wilayah Kabupaten Semarang sebanyak 4.500 penerima. Dari dua wilayah ini ada sebanyak 6.500 orang penerima bantuan. Para penerima bantuan ini telah tercatat datanya di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang,” jelasnya.

Dalam melakukan pengecekan data penerima bantuan, dilibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas maupun institusi Pemkota Salatiga dan Pemkab Semarang. Penyerahan ini diawali secara simbolis yang dilakukan Dandim 0714/Salatiga Letkol Inf Loka Jaya Sembada, Wali Kota Salatiga Yuliyanto SE MM, Asisten Bidang Kesra Pemkab Semarang Heru Purwantoro, serta Forkopinda Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.

Dandim 0714/Salatiga Letkol Inf Loka Jaya Sembada saat keterangan pers

Sementara itu, Walikota Salatiga Yuliyanto SE MM mengatakan, bahwa bantuan ini hendaknya benar-benar dimanfaatkan dan ini sebagai salah satu kompensasi dalam penerapan PPKM Darurat. Bahkan, bantuan ini juga sebagai stimultan PKL, UMKM, maupun pedagang warungan. Harapannya, mereka semua akan lebih bersemangat dalam melaksanakan usahanya yaitu perdagangan. Dari sini maka perekonomian masyarakat akan segera pulih.

“Bantuan yang disalurkan ini, merupakan stimulan dari pelaksanaan PPKM Darurat serta harapannya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta harapannya perekonomian masyarakat akan segera pulih,” tandasnya.

BACA JUGA :

BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Komunitas Salatiga Keris Ageman Lestari menggelar prosesi jamasan pusaka di halaman Museum Salatiga, kawasan Prasasti Plumpungan, Kamis (2/7/2026), sebagai upaya pelestarian budaya Nusantara. Dalam kegiatan itu, bakal keris dan tombak diserahkan kepada empu untuk ditempa menjadi pusaka resmi Kota Salatiga, sekaligus melibatkan perawatan puluhan keris dan tosan aji milik masyarakat sebagai media edukasi budaya bagi generasi muda.
Sakral Gelar Jamasan Pusaka, Serahkan Bakal Keris Salatiga
PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
BPBD Kabupaten Semarang menempatkan dua tandon air dan menyalurkan 3.000 liter air bersih kepada warga Desa Bantal dan Desa Plumutan, Kecamatan Bancak, Kamis (2/7/2026), untuk mengantisipasi krisis air...
Komunitas Salatiga Keris Ageman Lestari menggelar prosesi jamasan pusaka di halaman Museum Salatiga, kawasan Prasasti Plumpungan, Kamis (2/7/2026), sebagai upaya pelestarian budaya Nusantara. Dalam kegiatan itu, bakal keris dan tombak diserahkan kepada empu untuk ditempa menjadi pusaka resmi Kota Salatiga, sekaligus melibatkan perawatan puluhan keris dan tosan aji milik masyarakat sebagai media edukasi budaya bagi generasi muda.
Sakral Gelar Jamasan Pusaka, Serahkan Bakal Keris Salatiga
Komunitas Salatiga Keris Ageman Lestari menggelar prosesi jamasan pusaka di halaman Museum Salatiga, kawasan Prasasti Plumpungan, Kamis (2/7/2026), sebagai upaya pelestarian budaya Nusantara. Dalam kegiatan...
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong DPRD Jawa Tengah mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal saat Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (2/7/2026). Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat pendataan, akses jaminan sosial, bantuan hukum, pelatihan, permodalan, dan kesejahteraan pekerja informal di Jawa Tengah.
Pekerja Informal Jateng Selangkah Lagi Miliki Payung Hukum
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong DPRD Jawa Tengah mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal saat Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (2/7/2026)....
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara...
PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi...
Muat Lebih

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah