RASIKAFM.COM | UNGARAN — Sebanyak tujuh narapidana di Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Subakdo Wulandoro menyampaikan, total ada 602 warga binaan yang mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi tahun ini. Dari jumlah tersebut, tujuh orang dinyatakan bebas.
“Remisi dasawarsa ini diberikan dalam rangka memperingati 80 tahun kemerdekaan Indonesia. Dari 602 penerima, tujuh orang langsung bebas, salah satunya Supriyanto dari Salatiga,” jelas Subakdo.
Ia menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi ini bukan hadiah yang diberikan secara cuma-cuma. Ini penghargaan atas dedikasi, disiplin, dan kesungguhan narapidana dalam menjalani pembinaan,” tegasnya.
Subakdo mengungkapkan, meski kondisi lapas saat ini kelebihan penghuni, pihaknya tetap konsisten menjalankan berbagai program pembinaan. Dari sisi keagamaan, keterampilan, hingga pembinaan mental, semuanya diarahkan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat.
“Lapas Ambarawa berkapasitas 222 orang, namun saat ini dihuni 526 warga binaan. Walau overkapasitas, pembinaan tetap berjalan maksimal,” terangnya.
Salah seorang warga binaan yang langsung bebas, Supriyanto (45), mengaku sangat bersyukur. Ia mendapatkan remisi dasawarsa setelah menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan.
“Setelah ini, saya ingin segera pulang, bertemu keluarga, lalu mencari pekerjaan yang benar,” ujarnya. (win)