SEMARANG – Ratusan narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapat remisi umum kemerdekaan, Rabu (17/8/2022). Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan bahwa 719 napi yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
“Mereka wajib berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir,” ujar Kalapas.
Sedangkan ada narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mendapat remisi. Akan tetapi napi tersebut sudah membayar lunas denda dan uang pengganti.
“Ada juga 3 narapidana teroris yang mendapatkan remisi. Mereka telah mengucapkan Ikrar Setya terhadap NKRI dan mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas,” jelasnya.
Lebuh lanjut, Kalapas merinci ratusan narapidana terdiri dari 368 kasus pidana umum, 336 kasus narkoba, tiga kasus teroris, dan dua belas kasus Tipikor .
“Yang mendapatkan remisi beragam mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan dan 5 orang langsung bebas karena telah selesai menjalani masa pidananya,” terangnya.
Ia menambahkan, remisi yang diberikan sesuai peraturan yang telah ditetapkan yaitu dengan melampirkan laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Sementara itu, Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo kepada perwakilan narapidana. “Kami ucapkan selamat kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi. Di lapas telah diberikan pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan harapan bisa menjadi bekal saat bebas nantinya,” imbuh Ganjar.