URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
880 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Semarang akan diberangkatkan pada tahun 2023, termasuk 531 orang lansia dan 35 orang yang membutuhkan kursi roda dan alat bantu jalan. Bupati Semarang, Ngesti Nugraha juga berharap para pendamping dan CJH yang masih muda dan sehat dapat memberikan perhatian lebih kepada para lansia.

Mbak Google

KABAR RASIKA

880 CJH Asal Kabupaten Semarang Akan Diberangkatkan Tahun Ini, Didominasi Lansia

880 CJH Asal Kabupaten Semarang Akan Diberangkatkan Tahun Ini, Didominasi Lansia

880 CJH Asal Kabupaten Semarang Akan Diberangkatkan Tahun Ini, Didominasi Lansia

CJH lansia asal Kabupaten Semarang melaksanakan manasik haji dan mendapatkan pembekalan di Aula Masjid Al Mabrur, Ungaran, belum lama ini.

(Foto/IST)

CJH lansia asal Kabupaten Semarang melaksanakan manasik haji dan mendapatkan pembekalan di Aula Masjid Al Mabrur, Ungaran, belum lama ini.
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Sebanyak 880 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Semarang akan diberangkatkan pada tahun 2023 ini. Angka itu diambil dari calon haji tunda 2020, tunda 2022, urut porsi dan prioritas lansia.

Berdasarkan keterangan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Semarang Titik Halimah dari keseluruhan jumlah tersebut, 531 orang diantaranya lanjut usia (lansia) atau di atas 60 tahun.

“Dari CJH lansia itu, ada 35 orang yang memiliki keterbasan bergerak sehingga menggunakan kursi roda dan alat bantu jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Ungaran, Kamis (11/5/2023).

Atas hal tersebut, para pendamping akan bekerja keras membantu mereka menjalankan rangkaian ibadah haji di tanah suci. Sehingga tahun ini akan menjadi rombongan haji yang ramah lansia.

“Tujuannya agar mereka nantinya dapat lebih mandiri dan mampu menjalankan ibadah haji sesuai syariat dan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Titik menambahkan, sampai dengan batas akhir pelunasan biaya penyeleggaraan ibadah haji (BPIH) pada 8 Mei 2023 lalu, sebanyak 765 calon haji telah melunasi pembayaran. Pelunasan BPIH itu diperpanjang sampai 12 Mei 2023.

“Diharapkan para CJH cadangan dapat berangkat semua,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha berharap para pendamping CJH termasuk petugas kesehatan dapat memberikan perhatian lebih kepada para lansia.

“Para CJH yang masih muda dan berfisik sehat juga diimbau membantu mereka. Jangan hanya memikirkan diri sendiri,” pesannya. (win)

BACA JUGA :

Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari di Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih predikat terbaik nasional 2026 berkat inovasi wisata edukatif “Super Daddy”. Penghargaan diserahkan Bupati Semarang Ngesti Nugraha kepada Kepala Desa Lerep Sumaryadi saat Harganas 2026, Rabu (8/7/2026), sebagai apresiasi atas program kebersamaan ayah dan anak yang telah diikuti sekitar 500 keluarga.
Kampung KB Lerep Jadi Terbaik Nasional, Paket Wisata "Super Daddy" Antar Ayah Lebih Dekat dengan Anak
Pemerintah Desa Rowoboni, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, menggelar Labuh Agung Sedekah Rawa Pening pada bulan Muharam, Senin (6/7/2026) malam. Warga mengadakan kirab budaya, penyalaan obor, larung sesaji, dan pentas Reog Ponorogo sebagai ungkapan syukur atas rezeki serta keselamatan, sekaligus melestarikan tradisi bagi masyarakat yang sebagian besar menggantungkan hidup sebagai nelayan di Rawa Pening.
Labuh Agung Sedekah Rawa Pening Kembali Digelar, Warga Larung Hasil Bumi dan Perairan sebagai Wujud Syukur
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban

INFOGRAFIS

TERKINI

Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
PDAM Kota Salatiga memastikan pasokan air bersih bagi pelanggan tetap aman pada musim kemarau meski debit Umbul Senjoyo mulai menurun. Direktur Utama PDAM Salatiga Imron Cahyadi menyampaikan hal itu saat...
10 Juli 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 05.00–08
10 Juli 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 05.00–08.00 WIB, Tinggi Air Capai 0,8 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang laut di Semarang mencapai 0,8 meter pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul 05.00–08.00 WIB. Kenaikan muka air laut pada pagi hari berpotensi...
10 Juli 2026 Cuaca Semarang Cerah, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah
10 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Jumat, 10 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat...
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan...
Bung Andre Resmi Daftar Bakal Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga
Bung Andre Resmi Daftar Bakal Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga
Andreas Yosep Kristianto alias Bung Andre mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga periode 2026–2031 di Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Tengah, Sabtu (4/7/2026). Didampingi...
Muat Lebih

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut