URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
880 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Semarang akan diberangkatkan pada tahun 2023, termasuk 531 orang lansia dan 35 orang yang membutuhkan kursi roda dan alat bantu jalan. Bupati Semarang, Ngesti Nugraha juga berharap para pendamping dan CJH yang masih muda dan sehat dapat memberikan perhatian lebih kepada para lansia.

Mbak Google

KABAR RASIKA

880 CJH Asal Kabupaten Semarang Akan Diberangkatkan Tahun Ini, Didominasi Lansia

880 CJH Asal Kabupaten Semarang Akan Diberangkatkan Tahun Ini, Didominasi Lansia

880 CJH Asal Kabupaten Semarang Akan Diberangkatkan Tahun Ini, Didominasi Lansia

CJH lansia asal Kabupaten Semarang melaksanakan manasik haji dan mendapatkan pembekalan di Aula Masjid Al Mabrur, Ungaran, belum lama ini.

(Foto/IST)

CJH lansia asal Kabupaten Semarang melaksanakan manasik haji dan mendapatkan pembekalan di Aula Masjid Al Mabrur, Ungaran, belum lama ini.
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Sebanyak 880 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Semarang akan diberangkatkan pada tahun 2023 ini. Angka itu diambil dari calon haji tunda 2020, tunda 2022, urut porsi dan prioritas lansia.

Berdasarkan keterangan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Semarang Titik Halimah dari keseluruhan jumlah tersebut, 531 orang diantaranya lanjut usia (lansia) atau di atas 60 tahun.

“Dari CJH lansia itu, ada 35 orang yang memiliki keterbasan bergerak sehingga menggunakan kursi roda dan alat bantu jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Ungaran, Kamis (11/5/2023).

Atas hal tersebut, para pendamping akan bekerja keras membantu mereka menjalankan rangkaian ibadah haji di tanah suci. Sehingga tahun ini akan menjadi rombongan haji yang ramah lansia.

“Tujuannya agar mereka nantinya dapat lebih mandiri dan mampu menjalankan ibadah haji sesuai syariat dan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Titik menambahkan, sampai dengan batas akhir pelunasan biaya penyeleggaraan ibadah haji (BPIH) pada 8 Mei 2023 lalu, sebanyak 765 calon haji telah melunasi pembayaran. Pelunasan BPIH itu diperpanjang sampai 12 Mei 2023.

“Diharapkan para CJH cadangan dapat berangkat semua,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha berharap para pendamping CJH termasuk petugas kesehatan dapat memberikan perhatian lebih kepada para lansia.

“Para CJH yang masih muda dan berfisik sehat juga diimbau membantu mereka. Jangan hanya memikirkan diri sendiri,” pesannya. (win)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Sanggar Budaya Condrowinoto di Dusun Dampu, Desa Kalongan, Kabupaten Semarang, menggelar pementasan ketoprak bertajuk Sang Kusuma Wilis pada Jumat (26/6/2026) malam sebagai ujian kenaikan tingkat bagi 80 siswa. Pementasan yang mengangkat perjuangan Nyi Ageng Serang ini menjadi media pembelajaran budi pekerti Jawa sekaligus upaya melestarikan budaya dan membentuk karakter generasi muda berlandaskan nilai-nilai Nusantara.
Sanggar Budaya Condrowinoto Wariskan Semangat Juang Nyi Ageng Serang Lewat Ketoprak "Sang Kusuma Wilis"

INFOGRAFIS

TERKINI

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi...
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan...
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga...
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan...
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga sejumlah BBM non-subsidi mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB setelah melakukan evaluasi berkala berdasarkan perkembangan harga minyak dunia, regulasi pemerintah,...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut