RASIKAFM.COM | SALATIGA – Soal adanya pungutan retribusi untuk membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga, BPH Pramusinta angkat bicara. Dia membenarkan bahwa di TPS Tegalrejo tersebut memang mulai diterapkan pungutan retribusi sampah.
”Penerapan retribusi itu berdasarkan Perda Kota Salatiga nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi kebersihan. Maka mereka dikenakan retribusi untuk membuang sampah,” terang Pramusinta (17/4/2025).
Terkait adanya masyarakat yang resah adanya kenaikan tersebut, pihaknya meminta maaf. DLH akan lebih gencar lagi melakukan sosialisasi di masyarakat terkait kenaikan retribusi tersebut. Sehingga masyarakat menjadi tahu bahwa saat ini di TPS3R Bulu memang ada pemungutan retribusi.
”Kita akan lakukan sosialisasi secara masif. Karena ini merupakan uji coba pertama. Mungkin pemberlakuan ini masyarakat belum tahu, kami mohon maaf. Kita akan lakukan evaluasi nanti setelah tiga bulan berjalan,” jelas Pramusinta.
Dijelaskan, besaran retribusi untuk rumah tangga tersebut berlaku perbulan. Penentuan besaran retribusi itu berdasarkan voltase listrik di rumahnya. Misalnya rumah tangga yang memakai voltase 450 VA, akan dikenakan besaran sampah Rp 10.000 perbulan. Sedangkan untuk rumah tangga pengguna listrik 900 VA, dikenakan retribusi sampah sebesar Rp 25.000.
”Misalnya mereka membuang sampah sehari dua kali tiga kali, maka hanya dikenakan retribusi satu kali, yakni satu bulan satu kali membayar,” terang Pramusinta.
Sedangkan untuk jasa tukang sampah gendong yang memakai kendaraan roda tiga atau gerobak, kata Pramusinta, ada perlakuan khusus. Yakni mereka digratiskan untuk membuang sampah satu kali perhari. Selanjutnya untuk membuang sampah yang kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenakan tarif sebesar Rp 20.000 sekali membuang sampah.
”Untuk ke depan kebijakan ini tidak hanya dilakukan di TPS3R Bulu. Tapi juga akan diberlakukan di seluruh wilayah Kota Salatiga,” ungkap Pramusinta.
URL audio tidak tersedia.
RASIKA 105.6 FM
"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Penerapan pungutan retribusi sampah mulai diberlakukan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga, BPH Pramusinta, menyampaikan kebijakan ini berlaku berdasarkan Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi kebersihan.
Mbak Google

KABAR RASIKA
Mengacu Perda, DLH Salatiga akui TPS Tegalrejo Diterapkan Pungutan Retribusi Sampah
Mengacu Perda, DLH Salatiga akui TPS Tegalrejo Diterapkan Pungutan Retribusi Sampah
Mengacu Perda, DLH Salatiga akui TPS Tegalrejo Diterapkan Pungutan Retribusi Sampah
featured-img
BACA JUGA :
INFOGRAFIS
Kabar Terkini
Viral Remaja Keluar dari Jendela Mobil di Tol Semarang-Solo, Tiga Pemuda Ditilang dan Minta MaafAksi tiga remaja yang mengeluarkan separuh badan dari jendela mobil saat melaju di ruas Tol Semarang-Solo viral di media sosial....
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit KeluargaRest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir...
Resta Pendopo KM 456 Luncurkan ‘Ruang Temoe’, Wadah Karya Spektakuler DifabelAstra Infra melalui Resta Pendopo meresmikan Resta SAE Ruang Temoe di Resta Pendopo KM 456 Kabupaten Semarang, Minggu (12/7/2026), sebagai...
Arah Baru Modernisasi Armada Trans SemarangPemerintah Kota Semarang melalui UPTD BLU Trans Semarang mempercepat peremajaan 132 armada transportasi publik secara bertahap hingga Desember 2026. Program...
Setahun Hilang, Keberadaan Gadis Asal Bergas Masih Misterius. Ayahanda: “Pulang, Nak. Katanya mau kuliah di Undip”Mozza Axillia Gunarsa, remaja 18 tahun asal Desa Gebugan, Bergas, Kabupaten Semarang, belum ditemukan setahun setelah meninggalkan rumah pada 25...
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena KorsletingDua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada...
ASUS Luncurkan ExpertBook PM5 G2, Laptop Bisnis AI untuk Profesional HybridASUS menghadirkan ExpertBook PM5 G2 PM5406 di Indonesia untuk mendukung profesional hybrid dan pelaku usaha kecil-menengah melalui performa AI hingga...
Memuat...
POPULER







