RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Kompak! Pasutri Asal Sidrap Dibekuk Usai Bobol Rekening Warga Salatiga Rp750 Juta

Kompak! Pasutri Asal Sidrap Dibekuk Usai Bobol Rekening Warga Salatiga Rp750 Juta

Kompak! Pasutri Asal Sidrap Dibekuk Usai Bobol Rekening Warga Salatiga Rp750 Juta

Tersangka pasutri asal Sidrap saat diinterogasi Polisi

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kasus pembobolan rekening nasabah bank kembali mencuat. Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap sindikat kejahatan yang menguras tabungan seorang nasabah hingga mencapai Rp750 juta. Terbongkarnya ‘Transaksi Dosa’ di Kota Parepare 11 Mei 2025 Tiga pelaku asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, ditangkap setelah menjalankan aksi pencurian, pemalsuan identitas, dan penipuan dengan cara yang terbilang rapi.

Ketiganya adalah Muhammad Ansyar (37), Agus Salim (34), dan Sunarti (36) yang merupakan pasangan suami-istri. Mereka dibekuk Tim Resmob Polres Salatiga bersama Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel di sebuah rumah di Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, pada Minggu malam, 21 September 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Ari Wibowo (48), warga Sidorejo Lor, Kota Salatiga, yang kehilangan akses ke rekeningnya pada awal Agustus. Saat memeriksa ke Bank KCU Salatiga, ia terkejut mendapati kartu ATM miliknya ternyata sudah diganti seseorang di Bank KCU Parepare, Sulsel.

Dengan menggunakan KTP palsu, pelaku mengaku sebagai dirinya dan berhasil memperoleh kartu ATM baru berikut PIN. Sejak saat itu, rekening korban perlahan terkuras. Catatan transaksi menunjukkan pada rentang 28 hingga 31 Juli 2025, uang yang keluar mencapai Rp750.747.508.

Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli sepeda motor. “Setelah kartu baru diterbitkan, para tersangka melakukan penarikan tunai dan transfer dana secara bertahap ke sejumlah rekening,” ungkap Kapolres Salatiga AKBP Veronica. Dalam penggerebekan, polisi menyita belasan KTP palsu dengan berbagai nama, buku tabungan, kartu ATM, 19 ponsel, 15 kartu SIM, serta dua unit sepeda motor.

Banyaknya dokumen dan perangkat komunikasi yang ditemukan memperlihatkan bahwa kelompok ini bukan pelaku amatir. Mereka diduga terhubung dengan jaringan kejahatan siber yang lebih besar, dengan kemampuan memanipulasi data kependudukan dan sistem perbankan.

Kini para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, hingga Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kapolres AKBP Veronica menyatakan apresiasi atas kerja keras timnya yang berhasil menuntaskan kasus lintas provinsi ini. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi. “Jangan sembarangan memberikan salinan KTP atau dokumen penting, dan segera lapor bila menemukan transaksi mencurigakan,” tegasnya.

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan terkubur di kebun pada Kamis (3/9/2026) sore. Bayi ditemukan Gendro Susanto saat mencari rumput setelah melihat gundukan tanah baru. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Curiga Gundukan Tanah Baru, Warga Bandungan Temukan Bayi Terkubur dan Terbungkus Daster
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px

                 

Warning: Undefined variable $output in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-content/plugins/pekok/pekok.php on line 157