KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Sidang Praperadilan Kasus Kredit Fiktif Bank Salatiga, Amriza Sebut Terdapat Sejumlah Kejanggalan

Sidang Praperadilan Kasus Kredit Fiktif Bank Salatiga, Amriza Sebut Terdapat Sejumlah Kejanggalan

Sidang Praperadilan Kasus Kredit Fiktif Bank Salatiga, Amriza Sebut Terdapat Sejumlah Kejanggalan

Sidang praperadilan kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga diajukan tersangka Ravly Adhitya Permata di Pengadilan Negeri Salatiga, Selasa (10/3/2026), karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri tidak sesuai prosedur hukum, dengan kuasa hukum mempersoalkan bukti, pelunasan kredit, serta proses penahanan.
Foto Arief Rasika
Amriza Khoirul Fachri saat berada di PN Salatiga

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Salatiga, Selasa (10/3/2026).

Praperadilan diajukan tersangka kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga, Ravly Adhitya Permata (23). Dia merasa penetapan status tersangka oleh Kejaksan Negeri Salatiga tidak sah.

Melalui Kuasa hukum Amriza Khoirul Fachri mengatakan agenda sidang praperadilan adalah mendengarkan jawaban termohon. “Kita melihat ada kejanggalan karena penetapan tersangka tidak sesuai prosedur KUHAP 20 Tahun 2025,” ujarnya.

Amriza menilai pihak Kejaksaan Negeri Salatiga selaku termohon tidak menjawab pertanyaan yang diajukan. “Yakni tidak bicara mengenai pelunasan kredit novasi yang telah dilakukan klien kami, termasuk persoalan gagal kredit di bank,” ungkapnya.

“Itu kan utang sudah lunas melalui mekanisme AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) dan novasi, agunan sudah diambil alih. Surat pelunasan sudah ditandatangani Direktur Perumda BPR Bank Salatiga atas nama Kelik Sugianto pada tanggal 30 Agustus 2023,” Tambah Amriza melalui siaran pers.

Dirinya mengatakan, pelunasan kredit yang diajukan kliennya sudah tercatat di Perumda BPR Bank Salatiga dan bahkan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kenapa jaksa selalu menyatakan soal kerugian negara, dan terus berbicara kerugian negara. Nanti kita buka laporan dari BPK,” ungkapnya.

Dia juga menyoroti mengenai salah ketik dari jawaban termohon dalam berkas perpanjangan penahanan kliennya. “Itu nanti akan kita jadikan bahan di petitum,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga, Ravly Adhitya Permata (23) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Salatiga.

Kuasa hukum Ravly Adhitya Permata, Amriza Khoirul Fachri mengatakan, penetapan status tersangka kliennya oleh Kejaksan Negeri Salatiga tidak sah. “Penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Salatiga terhadap Ravly Adhitya Permata tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena tidak didukung dua alat bukti,” ungkapnya, Senin (9/3/2026) di PN Salatiga.

“Selain itu pemohon juga tidak mendapat salinan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka dan penahanan janggal karena dilakukan oleh penyidik, yang seharusnya dilakukan Penuntut Umum,” Tutup Amriza.

Amriza berikan keterangan pada media

 

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
[pekok2]