URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sidang praperadilan kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga diajukan tersangka Ravly Adhitya Permata di Pengadilan Negeri Salatiga, Selasa (10/3/2026), karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri tidak sesuai prosedur hukum, dengan kuasa hukum mempersoalkan bukti, pelunasan kredit, serta proses penahanan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sidang Praperadilan Kasus Kredit Fiktif Bank Salatiga, Amriza Sebut Terdapat Sejumlah Kejanggalan

Sidang Praperadilan Kasus Kredit Fiktif Bank Salatiga, Amriza Sebut Terdapat Sejumlah Kejanggalan

Sidang Praperadilan Kasus Kredit Fiktif Bank Salatiga, Amriza Sebut Terdapat Sejumlah Kejanggalan

Sidang praperadilan kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga diajukan tersangka Ravly Adhitya Permata di Pengadilan Negeri Salatiga, Selasa (10/3/2026), karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri tidak sesuai prosedur hukum, dengan kuasa hukum mempersoalkan bukti, pelunasan kredit, serta proses penahanan.
Foto Arief Rasika
Amriza Khoirul Fachri saat berada di PN Salatiga
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Salatiga, Selasa (10/3/2026).

Praperadilan diajukan tersangka kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga, Ravly Adhitya Permata (23). Dia merasa penetapan status tersangka oleh Kejaksan Negeri Salatiga tidak sah.

Melalui Kuasa hukum Amriza Khoirul Fachri mengatakan agenda sidang praperadilan adalah mendengarkan jawaban termohon. “Kita melihat ada kejanggalan karena penetapan tersangka tidak sesuai prosedur KUHAP 20 Tahun 2025,” ujarnya.

Amriza menilai pihak Kejaksaan Negeri Salatiga selaku termohon tidak menjawab pertanyaan yang diajukan. “Yakni tidak bicara mengenai pelunasan kredit novasi yang telah dilakukan klien kami, termasuk persoalan gagal kredit di bank,” ungkapnya.

“Itu kan utang sudah lunas melalui mekanisme AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) dan novasi, agunan sudah diambil alih. Surat pelunasan sudah ditandatangani Direktur Perumda BPR Bank Salatiga atas nama Kelik Sugianto pada tanggal 30 Agustus 2023,” Tambah Amriza melalui siaran pers.

Dirinya mengatakan, pelunasan kredit yang diajukan kliennya sudah tercatat di Perumda BPR Bank Salatiga dan bahkan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kenapa jaksa selalu menyatakan soal kerugian negara, dan terus berbicara kerugian negara. Nanti kita buka laporan dari BPK,” ungkapnya.

Dia juga menyoroti mengenai salah ketik dari jawaban termohon dalam berkas perpanjangan penahanan kliennya. “Itu nanti akan kita jadikan bahan di petitum,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga, Ravly Adhitya Permata (23) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Salatiga.

Kuasa hukum Ravly Adhitya Permata, Amriza Khoirul Fachri mengatakan, penetapan status tersangka kliennya oleh Kejaksan Negeri Salatiga tidak sah. “Penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Salatiga terhadap Ravly Adhitya Permata tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena tidak didukung dua alat bukti,” ungkapnya, Senin (9/3/2026) di PN Salatiga.

“Selain itu pemohon juga tidak mendapat salinan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka dan penahanan janggal karena dilakukan oleh penyidik, yang seharusnya dilakukan Penuntut Umum,” Tutup Amriza.

Amriza berikan keterangan pada media

 

BACA JUGA :

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut