SEMARANG – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap tindak kejahatan perdagangan wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan satu orang yang berperan sebagai mucikari bernama Darwin Pratomo (33) warga Kebondalem, Kabupaten Kendal.
Kombes Irwan menerangkan, pengungkapan ini bermula ketika adanya laporan dari masyarakat melalui Presisi Comand Center (PCC) Polrestabes Semarang terkait kos-kosan yang diduga sering digunakan sebagai tempat prostitusi atau praktik berbuat mesum.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kemudian pihaknya melalui Tim Elang Hebat Semarang (Tebas) melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kos-kosan yang bernama Kost Palapa Jalan Gayamsari II No. 39, Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang pada Kamis (18/11/2021) pukul 17.00 WIB.
“Setelah ditindak lanjuti di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan raktik prostitusi ditempat itu. Ada sepasang yang bukan suami istri kemudian ada korban-korban lain yang disiapkan sebagai tanda kutip wanita panggilan,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/11/2021).
Adapun wanita panggilan itu diantaranya PF (16) dan RA (27) warga Jepara, HY (24) warga Palembang, EL (23) warga Tangerang. Di lokasi, lanjut Irwan, juga ditemukan alat bukti lainnya seperti alat kontrasepsi, sejumlah uang dari transaksi prostitusi dan beberapa ponsel sebagai sarana komunikasi.