URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
"Dipicu karena rasa cemburu. Congyang punya istri atas nama Ana Prastiani. Yang bersangkutan merasa cemburu karena Ana berhubungan dengan pria lain sehingga mengajak Sutrisno untuk melakukan penganiayaan terhadap korban termasuk pria yang juga dekat dengannya," terang Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar kepada wartawan Sabtu (8/1/2022.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gara-Gara Cemburu, Suami Siri Ajak Teman Untuk Aniaya Pasangannya Dan Pria Yang Diduga Selingkuhan

Gara-Gara Cemburu, Suami Siri Ajak Teman Untuk Aniaya Pasangannya Dan Pria Yang Diduga Selingkuhan

Gara-Gara Cemburu, Suami Siri Ajak Teman Untuk Aniaya Pasangannya Dan Pria Yang Diduga Selingkuhan

featured-img

SEMARANG – Gara-gara cemburu melihat pujaan hatinya dekat dengan orang lain, suami siri nekat aniaya pasangannya dan pria yang diduga selingkuhannya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka bernama Winardi alias Congyang warga Mijen. Dalam melakukan aksinya, pria berusia 40 tahun itu mengajak temannya bernama Sutrisno (27) warga Mijen Semarang.

“Dipicu karena rasa cemburu. Congyang punya istri atas nama Ana Prastiani. Yang bersangkutan merasa cemburu karena Ana berhubungan dengan pria lain sehingga mengajak Sutrisno untuk melakukan penganiayaan terhadap korban termasuk pria yang juga dekat dengannya,” ujarnya kepada wartawan Sabtu (8/1/2022).

Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Selasa (23/11/2021) sekira pukul 14.30 WIB di tepi jalan raya Jatibarang atau tepatnya di gang Durian RT 4 RW 1, Kelurahan Kedungpani, Kecamatan Mijen Kota Semarang.
Para tersangka yang sedang dalam pengaruh alkohol itu tak segan-segan untuk menganiaya kedua korban hingga mengalami luka lebam di sejumlah tubuhnya.

“Luka memar pada bahu sebelah kanan, luka memar pada bagian lutut kaki sebelah kiri dan luka memar pada bagian belakang paha kaki sebelah kiri. Istri sempat pingsan lalu dibawa ke rumah sakit. Setelah sadar melaporkan kejadian itu ke polisi disertai hasil visum,” katanya.

Congyang diamankan pada Selasa (4/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB pada saat bersembunyi di Bedeng proyek perumahan di Jalan menuju Goa Kreo Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen Kota Semarang.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan Sutrisno sekira pukul 20.00 WIB, pada saat berada di tepi jalan raya Kedungjangan Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen Kota Semarang.

Dalam pengakuan tersangka Congyang, hubungan yang ia jalani bersama istri sirinya sudah berlangsung sejak 2 tahun yang lalu. Sebelum melakukan kekerasan, ia bersama rekannya mengkonsumsi minuman keras (miras) sejak pukul 12.00 WIB.

“Sebelumnya mabuk dulu minum toak. Bukannya saya takut terus ajak teman saya, mungkin karena emosinya pas mabuk bareng,” paparnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. Untul mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana Ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara 7 tahun.

Perlu diketahui, tersangka Sutrisno baru saja keluar dari penjara setelah divonis 8 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa di Kabupaten Kendal.

BACA JUGA :

Puluhan remaja Pecinta dan Pelestari Alam Tengaran menebar 1.900 bibit ikan di aliran Sungai Serang, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (5/7/2026). Aksi yang digagas Ketua RW 02 Dukuh Krajan, Sowam Ahmadi, menggunakan donasi warga untuk memulihkan ekosistem pascapencemaran limbah sekaligus mengedukasi generasi muda agar menjaga kelestarian sungai.
Jaga Kelestarian Alam, Remaja di Tengaran Tebar Ribuan Bibit Ikan di Sungai Serang
Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar