UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang resmi membentuk Satgas Anti Mafia Tanah. Ini dilakukan sebagai keseriusan pelaksanaan kewenangan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menyikapi keresahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyikapi maraknya kasus mafia pertanahan diberbagai wilayah di Indonesia
Kepala Kejari Kabupaten Semarang Husin Fahmi mengatakan pembentukan tim khusus Satuan Tugas Anti Mafia Tanah pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang sebagai tindak lanjut untuk memerangi para mafia pertanahan setelah sebelumnya Kejaksaan RI melaunching web SiPermata (Sistem Pemberantasan Anti Mafia Tanah) sebagai panduan jajaran Korps Adhyaksa dalam pelaporan pelaksanaan giat pemberantasan mafia tanah di wilayah masing-masing.
“Hal ini juga sejalan dengan rencana pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen yang dalam pelaksanaannya akan melewati beberapa wilayah di Kabupaten Semarang yang tentu perlu dicermati potensi kehadiran mafia pertanahan dalam proses pembebasan lahannya,” ujarnya.
Menurut Fahmi, disinyalir mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah. Salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan menutup celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah tersebut.
Ditegaskan pula tim ini nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.
“Kami akan mencermati betul setiap sengketa-sengketa tanah yang terjadi di Kabupaten Semarang. Silakan manfaatkan hotline aduan di nomor 081328760258, jika ada yang menjadi korban mafia tanah di Kabupaten Semarang,” pintanya. (win)