UNGARAN – Untuk memastikan kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu, Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar sosialisasi kelompok sasaran disabilitas dengan mengangkat tema “Menghadirkan Pemilu Inklusif Untuk Semua”.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis mengungkapkan Pemilu harus memberikan kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang memiliki arti keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
“Hak-hak politik penyandang disabilitas sudah dijamin Undang-Undang, seperti hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi, berorganisasi, serta berperan aktif dalam Pemilu,” ujarnya.
Dikatakan, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu menjelaskan bahwa penyandang disabilitas dapat dibantu oleh pendamping.
“Bisa oleh anggota KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih yang bersangkutan,” kata dia.
Dewan Pertimbangan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Semarang Zainal Abidin mengatakan negara dalam hal ini pemerintah telah memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas. Dalam hal regulasi dan fasilitas telah memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas. Saat ini para penyandang Disabilitas harus terus semangat dan pantang menyerah untuk dapat menjadi apa yang mereka cita-citakan.
“Termasuk diberikan hak untuk menjadi pemimpin-pemimpin di masa depan,” ungkapnya.
Selanjutnya menurut Zainal, untuk menghadirkan Pemilu yang inklusif, saat berkampanye para kandidat harus menyertakan juru bahasa isyarat agar penyandang disabilitas juga memahami siapa calonnya.
“Tujuannya agar kawan-kawan difabel paham siapa calon pemimpinnya,” pungkasnya. (win)