URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus penusukan berujung maut yang terjadi di Toko Helen No.60 Jalan Kedungmundu Raya, Kecamatan Tembalang Semarang pada Senin (2/4/22)

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Penusukan Maut di Kedungmundu

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Penusukan Maut di Kedungmundu

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Penusukan Maut di Kedungmundu

featured-img

SEMARANG – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus penusukan berujung maut yang terjadi di Toko Helen No.60 Jalan Kedungmundu Raya, Kecamatan Tembalang Semarang pada Senin (2/4/22) sekira pukul 05.30 WIB lalu.

Dalam perkara tersebut, kepolisian mengamankan satu orang yang membuat korban berinisial ZAZ (15) penduduk Pondok Raden Patah tahap II, Sayung, Kabupaten Demak meninggal dunia karena kehabisan darah usai ditusuk oleh Ayub Wahyu Pambudi (26) di paha bagian kanan.

Saat ini pria warga Kelurahan Gabahan, Kecamatan Semarang Tengah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan kini sudah ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban sedang asyik nongkrong bersama empat temannya di lokasi kejadian. Kemudian, tiba-tiba pelaku datang mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk bersama seorang temannya dan langsung membabi buta hingga terjadilah penusukan terhadap korban.

“Tanpa babibu (basa-basi), pelaku melakukan penusukan ke korban yang kemudian mengalami luka yang fatal hingga meninggal dunia,” ujar Kombes Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Minggu (8/5/2022).

Keluarga korban yang tak terima kejadian tersebut, kemudian melaporkan ke kepolisian agar segera ditindak lanjuti. Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tak butuh waktu lama pelaku berhasil ditangkap.

“Tidak berselang lama atas peristiwa ini, identitas pelaku langsung diketahui. Pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang di Sidoarjo, Jawa Timur ketika pelaku berada di bus hendak menuku ke Bali,” terangnya.

Sementara itu, dihadap polisi dan awak media, pelaku mengaku nekat melakukan penusukan lantaran jengkel setiba di lokasi hendak mengantar pulang temannya setelah pesta miras, dirinya malah tiba-tiba didorong oleh korban. Karena tak terima, pelaku langsung melakukan penusukan menggunakan pisau buatannya sendiri yang telah ia siapkan.

Usai melakukan penusukan, pelaku yang tahu korban meninggal dunia kemudian langsung melakrikan diri menuju ke Bali agar terhindar dari penangkapan dan hukuman.

“Saya memang selalu bawa pisau karena buat jaga-jaga aja kalau sedang main keluar malam-malam. Saya ndak tau tiba-tiba didorong terus langsung saya tusuk,” paparnya.

“Ke Bali karena kerja disana sebagai ABK (anak buah kapal). Sudah dua tahun kerja disana,” imbuhnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 JO pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tentang Perlindungan Anak hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 Millar.

BACA JUGA :

Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar