URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pengadilan Negeri (PN) Semarang dari surat bernomor W12.UI/73/Pdt.04.01/6/2022 tertanggal 10 Juni 2022 melakukan eksekusi bangunan yang berada di Jalan Gang Tengah No.73, Kelurahan Kranggan, Semarang Tengah atas pemohon dari Perkumpulan Siang Boe Rabu (22/6/2022).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Puluhan Lansia Menghadang, Eksekusi Bangunan THHK Berjalan Ricuh

Puluhan Lansia Menghadang, Eksekusi Bangunan THHK Berjalan Ricuh

Puluhan Lansia Menghadang, Eksekusi Bangunan THHK Berjalan Ricuh

featured-img

SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang dari surat bernomor W12.UI/73/Pdt.04.01/6/2022 tertanggal 10 Juni 2022 melakukan eksekusi bangunan yang berada di Jalan Gang Tengah No.73, Kelurahan Kranggan, Semarang Tengah atas pemohon dari Perkumpulan Siang Boe Rabu (22/6/2022).

Kegiatan itu sempat berjalan dengan ricuh setelah puluhan lansia dari alumni Yayasan Tunas Harum Harapan Kita (THHK) yang menempati tempat itu menghadang proses pengosongan bangunan lantaran mereka menganggap lokasi itu bukan milik Perkumpulan Siang Boe.[irp posts=”38511″ name=”Yayasan THHT Desak Pengadilan Semarang Tak Lakukan Eksekusi Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Perkumpulan Siang Boe”]

Ketua Yayasan THHK, Edy Bontoro menganggap eksekusi yang dilakukan oleh PN Semarang itu salah objek lantaran Perkumpulan Siang Boe diklaim tidak memiliki dokumen yang sah ditambah tidak pernah menempati bangunan tersebut.

“Dari sertifikat saja sudah salah. Perkumpulan Siang Boe tidak pernah datang, tidak pernah menggunakan, tidak pernah menempati, apalagi memiliki sertifikat asli,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Derden Verzet, Nico Arief Budi Santoso mengatakan pada perkara Nomor 27/Pdt.Eks/2021/PN Smg telah terjadi kesalahan dalam subjek hukum yang dipermasalahkan. Pasalnya, tanah dan bangunan yang akan dieksekusi bukan milik Yayasan THHK pimpinan Edy Boentoro seperti digugat Perkumpulan Siang Boe.

“Eksekusi ini berawal dari gugatan 282 dan yang digugat adalah THHK yang di ketuai oleh Edy Boentoro yang berdiri 2014. Dan materi gugatan itu adalah terkait dengan perjanjian pinjam pakai tahun 1994. Analogi hukumnya bahwa THHKnya Edy Boentoro yang lahir tahun 2014 adalah bukan pihak dari perjanjian pakai akta 21,” jelasnya.

Ironisnya, tanpa melakukan pemeriksaan secara detail, Pengadilan Negeri justru mengabulkan gugatan eksekusi dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Perkumpulan Siang Boe. Rencananya, pihak Yayasan THHK akan melanjutkan upaya hukum untuk mendapat keadilan.

“Tapi pengadilan tidak meneliti upaya hukum kita baik berupa banding, kasasi bahkan Verzet sampai dengan dengan Denden Verzet kami sampaikan tetapi pengadilan melalui Majelis Hakim Pemeriksa tidak meneliti secara seksama bahwa THHK yang didirikan Edy Boentoro tahun 2014 adalah bukan pihak di akta 21,” tambahnya.

BACA JUGA :

Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan
Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas
Ratusan warga Perumahan Taman Manunggal Asri dan Wisma Karebet, Dusun Tugu, Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, memeriahkan HUT ke-81 RI melalui senam bersama dan jalan sehat sejauh 1 kilometer pada Minggu (9/8/2026). Kegiatan yang digelar Karang Taruna Manebet tersebut berlangsung sejak pagi dan melibatkan anak-anak hingga orang dewasa, dengan pelepasan burung perkutut sebagai simbol dimulainya jalan sehat sekaligus pesan pelestarian lingkungan.
Meriah! Karang Taruna Manebet Sukses gelar Acara Senam dan Jalan Santai
Sebanyak 15 mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) mengikuti East Asia Student Encounter (EASE) 2026 di Kwansei Gakuin University, Jepang, selama 18 hari hingga 18 Agustus 2026. Program bertema Manifest the Dream: Our Journey Toward Peace in a Divided World ini memperkuat pertukaran budaya, jejaring internasional, dan pendidikan perdamaian melalui berbagai kegiatan akademik, budaya, serta diskusi lintas negara.
15 Mahasiswa UKSW Ikuti EASE 2026 di Jepang, Rayakan Misi Perdamaian Dunia
Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, menegaskan pengelolaan sampah di Kota Salatiga akan dilakukan secara bertahap dari hulu hingga hilir dengan mengedepankan edukasi pemilahan sampah sejak dari rumah. Kebijakan yang disampaikan tersebut menargetkan penuntasan penumpukan sampah dalam waktu sekitar dua tahun melalui pengolahan sampah organik di TPS 3R serta pemanfaatan sampah anorganik menjadi bahan baku bernilai ekonomi, didukung pendampingan kepada masyarakat dan penyusunan strategi bersama konsultan.
Atasi Masalah, Pemkot Gandeng Konsultan akan Musnahkan Gunungan Sampah, 2 Tahun bisa Selesai
Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah menggelar Festival Jateng Syariah (FAJAR) 2026 di Queen City Mall Semarang pada 6–9 Agustus 2026 untuk memperkuat literasi serta ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, M. Noor Nugroho, menyebut kegiatan ini mengedepankan kolaborasi lintas sektor melalui penguatan literasi, pengembangan Halal Value Chain, pemberdayaan UMKM, dan perluasan akses ekonomi syariah yang inklusif serta berkelanjutan.
BI Jateng Tancap Gas Bangun Ekonomi Syariah, 450 Guru Disiapkan Jadi Motor Literasi Halal

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Pemerintah Kota Salatiga dan LPK Serbaindo menjalin kolaborasi strategis untuk memperluas kesempatan kerja ke Jepang melalui pelatihan dan penempatan tenaga kerja resmi. Audiensi yang dipimpin Direktur LPK Serbaindo, Iman Abdul Rahman, bersama Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, membahas penyusunan nota kesepahaman (MoU), sosialisasi ke sekolah dan masyarakat, serta pengembangan kerja sama internasional guna meningkatkan kualitas SDM dan menekan angka pengangguran di Salatiga.
Perluas Kesempatan, LPK Serbaindo dan Pemkot Salatiga siap Kirim Tenaga Kerja ke Jepang
Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved