SEMARANG – Tim Gabungan dari Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro berhasil mengungkap kasus komplotan penembakan istri TNI bernama Rina Wulandari (RW) yang terjadi di depan rumahnya Jalan Cemara III No.1, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang pada Senin (17/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB.
Dalam kasus ini, Tim Gabungan mengamankan 5 orang tersangka dengan rincian 4 eksekutor dan 1 orang penyedia senjata api (senpi). Para komplotan yang ditembak ini masing masing berinisial S alias Babi warga Sayung, Kabupaten Demak, PAN warga Pedurungan, Kota Semarang, SP alias Sirun warga Genuk, Kota Semarang, AS alias Gondrong warga Karas, Kabupaten Magetan dan DS warga Kabupaten Sragen.[irp posts=”40311″ name=”Motif Kopda M Niat Habisi Nyawa Istrinya Demi Wanita Lain”]
“S alias Babi sebagai eksekutor penembakan, PAN sebagai pengemudi S mengendarai motor ninja warna hijau. Lalu SP dan AS sebagai pengawas mengendarai motor beat dan tersangka DS sebagai penyedia senjata api,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers dengan Kepala Stas TNI Angkatan Darat (KASAD) Jendral TNI, Dudung Abdurochman di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).
Luthfi mengatakan, dalang dari penembakan ini adalah suami korban sendiri yang bernama Kopral Dua (Kopda) Muslimin yang bertugas di Yonarhanud 15 Kodam IV Diponegoro.
Keterangan itu ia sampaikan setelah fakta-fakta baru yang ditemukan dalam proses penyidikan yaitu pada tiga minggu sebelum aksi penembakan diketahui suami korban memesan atau order kepada S untuk membunuh istrinya. Selanjutnya, S alias Babi ini menghubungi AS alis Gondrong untuk menjelaskan pesanan pembunuhan ini dengan imbalan yang cukup besar.
Keesokan harinya, ketiga tersangka yaitu S dan AS bertemu dengan Kopda M untuk merencanakan pembunuhan. Awalnya, Kopda M diminta untuk membunuh dengan cara diracun menggunakan menggunakan air kecubung. Namun, Kopda M menolak hal itu lantaran tidak tega.
Kemudian, sekira satu minggu sebelum insiden penembakan, Kopda M menyuruh para komplotan untuk ditembak saja. Lalu pada Sabtu (16/7), tersangka M membeli senjata api dengan harga Rp. 2 juta.
Pada hari Minggu (17/7), kemudian S alias Babi merekrut teman-temannya untuk merencanakan pembunuhan ini. Lalu pada Senin (18/7) sekira pukul 11.38 WIB, terjadilah penembakan pertama terhadap istri Kopda M pada saat korban menjemput anaknya sekolah.
“Karena tembakan pertama disinyalir tidak mematikan kemudian para komplotan kembali dari Pos Ronda yang berjarak kurang lebih 30 meter karena dapat instruksi dari suaminya (Kopda M) untuk dilakukan penembakan yang kedua,” terangnya.
Setelah korban ditembak, kemudian suami korban membuat alibi mengantarkan istrinya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Padahal, saat tiba di rumah sakit, suami korban melakukan transaksi kepada para tersangka karena telah melaksanakan tugas yang diberikan.
“Di rumah sakit suami korban melakuan panggilan kepada eksekutor dengan tujuan untuk memperoleh transaksi uang hasil pelaksanaan kegiatan penembakan. Kemudian suami korban keluar, di minimarket sejauh 300 meter dari rumah sakit diberikan uang 120 juta sebagai bahan kompensasi,” bebernya.[irp posts=”39922″ name=”Istri TNI Ditembak Dua Kali oleh Orang Tak Dikenal di Banyumanik Semarang”]
Atas kejadian ini, kemudian Tim Gabungan melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan dan berhasil mengamankan para tersangka di tempat yang berbeda oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang. S alias Babi ditangkap di Demak pada Kamis (21/7) sekira pukul 21.00 WIB.
Lalu, AS alias Gondrong diamankan di Kebon Agung, Kabupaten Demak pada Jumat (22/7) sekira pukul 13.00 WIB. Di hari yang sama PAN dan SP diamankan di Klaten pukul 15.00 WIB. Dan yang terakhir di hari yang sama juga DS diamankan di Tangen, Kabupaten Sragen pukul 21.00 WIB.
Saat ini Tim Gabungan masih melakukan pencarian terhadap Kopda M. Akan tetapi, Kopda M diminta untuk menyerahkan diri. Jika tidak, Tim Gabungan akan melakukan tindakan tegas terukur atau ditembak.
Saat ini komplotan dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka terancam Psal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup.