KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Suka Sesama Jenis, Pengasuh Ponpes di Banjarngera Cabuli 7 Santrinya

Suka Sesama Jenis, Pengasuh Ponpes di Banjarngera Cabuli 7 Santrinya

Suka Sesama Jenis, Pengasuh Ponpes di Banjarngera Cabuli 7 Santrinya

SEMARANG – Pengasun Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Banjarnegara berinisial SAW (32) diamankan Satreskrim Polres Banjarnegara karena telah mencabuli 7 santrinya.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto menjelaskan, warga Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara itu nekat melakukan aksi bejat tersebut karena mempunyai kelainan seksual atau suka sesama jenis.

“Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan,” ujar Hendri saat rilis kasus di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022).

Hendri mengatakan, kelainan seksual yang tersangka miliki yaitu mudah nafsu melihat anak yang berkulit putih, bersih dan tampan. Setelah tersangka menemukan target, kemudian korban diajak ke tempat tinggalnya dan disitulah tersangka melakukan aksi bejatnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakulan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak. “Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya dan terjadi perbuatan cabul. Namun yang dilakukan introgasi baru enam anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan,” terangnya.

Hendri menerangkan, salah satu kejadian terjadi kepada korban berinsial AG (15) pada Selasa (21/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Awal mula kejadian itu ketika tersangka melihat korban berjalan di depan rumahnya kemudian korban dipanggil untuk datang kerumahnya.

Lalu tersangka perintahkan korban duduk di ruang tamu dan ditanya apa sudah makan atau belum. Kemudian korban menjawab belum dan tersangka menawarkan makanan dan memesankan makanan melalui aplikasi online.

“Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban diajak ke kamar. Disitulah tersangka mulai melakukan aksi cabul, menciumi koban, lalu mengajak korban agar malamnya menginap dirumahnya, sekira pukul 14.30 WIB korban kembali ke asrama pondok pesantren,” terangnya..

Selanjutnya sekira pukul 21.15 WIB tersangka menghampiri AG di asrama dan membangunkann korban yang sedang tidur untuk ajak ke rumah tersangka. Sesampainya di rumah, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar, lalu mulai membuka baju dan sarung.

“Pada saat itu tersangka memakan permen lalu mencium korban disitulah terjadi perbuatan cabul. Setelah usai kemudian keduanya memakai baju dan makan. Setelah makan lalu tidur bersama, sekira pukul 02.15 WIB tersangka membangunkan AG untuk pulang ke asrama dan tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita kesiapa-siapa,” bebernya.

Korban AG mengakui bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali. Dimana kejadian pertama tanggal Selasa (21/6) pukul 21.15 WIB, kedua juga di bulan Juni 2022, ketiga pada Selasa (19/7) sekira pukul 21.00 WIB dan keempat pada Jumat (29/7) sekira pukul 21.00 WIB.

“Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di Ponpes tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun, MA 15 tahun,” jelasnya.

Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021. Peristiwa tak senooh ini terbongkar ketika tersangka pergi ke Aceh untuk memerika istri yang melahirkan dan saat tersangka di Aceh, salah satu korban memanfaatkan kesempatan itu untuk menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada salah satu guru.

“Setelah menerima laporan kejadian tersebut, pada Kamis (25/8) penyidik mendapatkan informasi tersangka berada di rumah. Selanjutnya melakukan pengecekan ke rumah tersangka, pada saat di rumah tersangka ditemukan sedang mandi di kamar mandi masjid, setelah selesai mandi kemudian tersangka dilakukan penangkapan,” tuturnya.

Adapun pasal yang dikenakan, Kata Kapolres yakni Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik. Saya juga menghimbau kepada masyarakat ketika anaknya dipondokan betul betul selektif,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pesantren ini berdiri pada tahun 2019 dengan santrinya berjumlah 200 orang. Ponpesnya terdalat tiga tempat, yakni di Banjarmangu, Punggelan dan Wonodadi.

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]