KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Saksi Pembunuhan Iwan Boedi Ajukan Perlindungan ke LPSK

Saksi Pembunuhan Iwan Boedi Ajukan Perlindungan ke LPSK

Saksi Pembunuhan Iwan Boedi Ajukan Perlindungan ke LPSK

SEMARANG – Saksi kunci pengungkapan kasus pembunuhan Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, yakni Iwan Boedi Prasetijo mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan sudah ada tiga saksi yang telah melakukan komunikasi kepada LPSK untuk meminta perlindungan dari pelaku pembunuhan Iwan. Setelah memperoleh pengajuan ini, pihaknya langsung melakukan tinjauan ke Semarang untuk mencari informasi dari berbagai pihak.[irp posts=”42964″ name=”Ratusan Pelayat Hadiri Pemakaman Iwan Boedi di TPU Salaman Mloyo”][irp posts=”43328″ name=”Misteri Pembunuhan Iwan Boedi Belum Terungkap”]

Setelah memperoleh berbagai informasi dari saksi, Polrestabes Semarang dan Polda Jateng, LPSK juga mengunjungi lokasi Iwan Boedi meninggal dunia yakni di CV Family Kawasan Marina Kota Semarang pada Kamis (29/9/2022) sore. Tujuan kedatangan LPSK kesana adalah untuk menentukan seberapa jauh rencana pelaku dalam melakukan pembunuhan.

“Tiga orang saksi diluar kelurga Iwan dari peristiwa pembunuhan yang sedang kami dalami informasinya dan keterangannya. Dan kini kita telah mendapatkan keterangan dari 7 saksi. Kita juga kita lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk Polrestabes Semarang,” ujar Edwin usai meninjau lokasi Iwan ditemukan meninggal.

“Hari ini kita datang langsung ke TKP (tempat kejadian perkara Iwan ditemukan meninggal) untuk melihat secara langsung seperti apa. Kami juga sudah dijelaskan oleh Polres tentang proses penyidikan seperti apa dan perkembangannya,” tambahnya.

Dari informasi yang diberikan oleh berbagai pihak ini, kemudian pengajuan perlindungan dari para saksi akan didalami untuk menentukan apakah memang butuh bantuan keamanan atau tidak. “tentu semua hasil yang dilakukan polres dari pendalaman ini akan kami bawa ke rapat pimpinan LPSK untuk diputuskan permohonannya diterima atau ditolak,” katanya.

Disisi lain, Edwin belum dapat memastikan apakah permintaan bantuan perlindungan ini ada kaitanya dengan pelaku yang mempunyai kekuatan, backingan atau kebal terhadap hukum. Hal ini karena para pelaku belum ada yang tertangkap dan masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

Akan tetapi, Edwin mengaku permohoan perlindungan dari saksi sudah wajar diajukan meskipun kasus yang sedang dialmi tidak begitu besar. Karena menurutnya bantuan perlindungan adalah bentuk upaya LPSK untuk menjauhkan dari potensi ancaman yang membahayakan keselamatan bagi para saksi.

“Sejauh ini dari pelaku belum ada satupun yang teridentifikasi maupun tertangkap. Artinya pelaku belum ketahuan siapa dan kalau pelaku kemudian juga merasa khawatir akan kesaksian para saksi mungkin saja pelaku akan melakukan sesuatu seperti mengancam keselamatan bagi saksi. Jadi kekhawatiran itu yang mendorong para saksi ini mengajukan perlindungan,” bebernya.

“Pelaku bukan orang biasa ini saya juga kurang tahu mungkin kini masih mencari tahu termasuk penyidik jadi kita belum tahu siapa pelakunya tetapi tentu wajar kekhawatiran saksi ini krena mereka punya keterangan yang bisa memberikan peristiwa ini lebih terang. Jadi asumsi dugaan potensi kekhawatiran saksi ini menurut kami wajar,” paprnya.

Edwin juga berpesan meskipun para saksi mengajukan permohonan perlindungan, pihak kepolisian juga punya tanggung jawab dalam melindungi para saksi dari berbagai ancaman atau teror dari pelaku.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kini para saksi yang mengajukan permohonan perlindungan sudah berada di tempat tinggalnya masing-masing. Meskipun para saksi masih menunggu hasil permohonan perlindungan, pihaknya akan tetap mendampingi para saksi dari potensi ancaman dari pelaku.

“Kami prinsipnya profesional terhadap saksi misalnya apa yang harus kita lakukan termasuk nanti untuk pengamanan proses pemeriksaan (saksi),” imbuhnya.

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]