KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Pendataan Awal Regsosek 2022 Sudah Dimulai, Siapkan Jawaban Jujur!

Pendataan Awal Regsosek 2022 Sudah Dimulai, Siapkan Jawaban Jujur!

Pendataan Awal Regsosek 2022 Sudah Dimulai, Siapkan Jawaban Jujur!

UNGARAN – Badan Pusat Statistik (BPS) seluruh provinsi yang ada di Indonesia sudah memulai pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 sejak 15 Oktober 2022. Kegiatan itu berisi pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang dilaksanakan serentak hingga 14 November 2022 mendatang.

Kepala BPS Kabupaten Semarang Sri Wiyadi menyampaikan, pendataan awal Regsosek merupakan upaya pemerintah dalam membangun data kependudukan tunggal, atau terpadu untuk melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien. Nantinya data tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.

“Oleh karena itu berikan jawaban yang jujur, apa adanya, jangan ‘ngapusi’. Sebab akan berpengaruh ke depannya bagi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan,” ungkapnya di sela-sela kegiatan Media Gathering Pendataan Awal Regsosek 2022 di Melva Balemong Hotels and Resorts, Ungaran, Selasa (18/10/2022).

Dikatakan Wiyadi, mekanisme pengumpulan data itu dilaksanakan oleh petugas di lapangan dengan sistem wawancara. Jawaban dari para responden akan diisikan dalam suatu kuesioner sebanyak empat lembar yang akan dilaporkan kepada BPS.

“Sasaran Regsosek di Kabupaten Semarang lebih kurang 350 ribu Kepala Keluarga. Dalam waktu satu bulan, pendataan tersebut diharapkan bisa selesai,” ujarnya.

Dalam pendataan tersebut, petugas dibekali dengan atribut resmi BPS dan surat tugas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu ada petugas yang datang dari rumah ke rumah.

“Petugas kami ada 1.822 orang yang telah kami berikan pembekalan sebelumnya. Termasuk cara bertindak yang tepat dalam menggali informasi responden agar dapat memberikan jawaban yang jujur,” terangnya.

Fenomena yang lain, adalah adanya Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kabupaten Semarang. Mereka juga tak luput dari pendataan awal Regsosek. Caranya adalah dengan menyediakan kuesioner dalam bahasa Inggris.

“Di Ungaran Timur ada WNA asal Thailand dan Korea, kita sediakan petugas translator bahasa Inggris. Kendalanya kalau ternyata mereka tidak bisa bahasa Inggris. Tapi tentu kita pikirkan caranya agar mereka tetap bisa terdata,” imbuhnya. (win)

 

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]