SEMARANG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut yang terjadi di Sendangguwo Selatan 1 RT 12 RW 9, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang pada Minggu (23/10/2022) kemarin telah terungkap.
Tersangka yang bernama Dhanny Mardianto (26) ini terancam penjara 15 tahun karena telah melakukan kekerasan terhadap istrinya bernama Lian Dhini (23) hingga meninggal dunia. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari kejadian tersebut kepada tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Tahun 2004 Tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022).
Donny menjelaskan, aksi kekerasan ini terjadi pada Minggu (23/10) sekitar pukul 03.30 WIB. Insiden berawal dari cekcok antara keduanya lantaran tersangka menuduh istrinya berselingkuh dengan pria lain.
“Berawal dari tersangka meminta istrinya untuk membeli pulsa listrik namun ditunggu-tunggu agak lama istrinya tidak datang. Tersangka dari awal juga mencurigai istrinya selingkuh. Mereka cekcok lalu mencekik korban,” jelas dia.
“Korban ditemukan dalam keandaan tidak bernafas ditutup oleh bantal,” ujar Donny dalam jumpa pers, Senin (24/10).
Usai membunuh wanita yang ia nikahi selama 6 tahun itu, pelalu lalu pergi meninggalkan rumah. Ia juga sempat mengajak anaknya bermain ke pantai sebelum menyerahkan diri
“Tersangka pergi meninggalkan tkp. Lalu melaporkan pada saksi-saksi, setelah diceritakan kemudian tersangka diamankan di Polsek Candisari,” paparnya.
Sementara itu, tersangka mengaku kesal dan cemburu karena korban diduga berselingkuh dengan suami orang yang satu kampung dengannya. Pelaku menemukan adanya chat mesra antara korban dan pria itu di aplikasi.
“Istri saya chatingan sama suami orang. Intinya nelfon sama whatsapp isinya kalau istri saya kangen sama dia,” tuturnya.
Karena kesal, tersangka mencekik istirnya dengan posisi sang anak sedang tidur dengan korban dan pelaku. Namun, sang anak tidak melihat peristiwa itu. “Tidak ada niatan membunuh, anak saya tidur di kamar. Sebelum menyerahkan diri saya saja anak ke Pantai Marina karena ingin menyenangkan anak saya dulu,” imbuhnya.
Tersangka mengaku, istrinya dengan pria yang diduga menjadi selingkuhannya juga pernah melakukan hubungan badan. “Saya dapet informasi dari istri pria yang selingkuh sama istri saya. Sari pengakuan pria itu,” tutupnya.