URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut yang terjadi di Sendangguwo Selatan 1 RT 12 RW 9, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang pada Minggu (23/10/2022) kemarin telah terungkap.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pelaku KDRT Berujung Maut di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku KDRT Berujung Maut di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku KDRT Berujung Maut di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

featured-img

SEMARANG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut yang terjadi di Sendangguwo Selatan 1 RT 12 RW 9, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang pada Minggu (23/10/2022) kemarin telah terungkap.

Tersangka yang bernama Dhanny Mardianto (26) ini terancam penjara 15 tahun karena telah melakukan kekerasan terhadap istrinya bernama Lian Dhini (23) hingga meninggal dunia. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari kejadian tersebut kepada tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Tahun 2004 Tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022).

Donny menjelaskan, aksi kekerasan ini terjadi pada Minggu (23/10) sekitar pukul 03.30 WIB. Insiden berawal dari cekcok antara keduanya lantaran tersangka menuduh istrinya berselingkuh dengan pria lain.

“Berawal dari tersangka meminta istrinya untuk membeli pulsa listrik namun ditunggu-tunggu agak lama istrinya tidak datang. Tersangka dari awal juga mencurigai istrinya selingkuh. Mereka cekcok lalu mencekik korban,” jelas dia.

“Korban ditemukan dalam keandaan tidak bernafas ditutup oleh bantal,” ujar Donny dalam jumpa pers, Senin (24/10).

Usai membunuh wanita yang ia nikahi selama 6 tahun itu, pelalu lalu pergi meninggalkan rumah. Ia juga sempat mengajak anaknya bermain ke pantai sebelum menyerahkan diri

“Tersangka pergi meninggalkan tkp. Lalu melaporkan pada saksi-saksi, setelah diceritakan kemudian tersangka diamankan di Polsek Candisari,” paparnya.

Sementara itu, tersangka mengaku kesal dan cemburu karena korban diduga berselingkuh dengan suami orang yang satu kampung dengannya. Pelaku menemukan adanya chat mesra antara korban dan pria itu di aplikasi.

“Istri saya chatingan sama suami orang. Intinya nelfon sama whatsapp isinya kalau istri saya kangen sama dia,” tuturnya.

Karena kesal, tersangka mencekik istirnya dengan posisi sang anak sedang tidur dengan korban dan pelaku. Namun, sang anak tidak melihat peristiwa itu. “Tidak ada niatan membunuh, anak saya tidur di kamar. Sebelum menyerahkan diri saya saja anak ke Pantai Marina karena ingin menyenangkan anak saya dulu,” imbuhnya.

Tersangka mengaku, istrinya dengan pria yang diduga menjadi selingkuhannya juga pernah melakukan hubungan badan. “Saya dapet informasi dari istri pria yang selingkuh sama istri saya. Sari pengakuan pria itu,” tutupnya.

BACA JUGA :

M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar