KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polisi Lanjut Proses Kasus Pemerkosaan di Brebes Meski Didamaikan LSM

Polisi Lanjut Proses Kasus Pemerkosaan di Brebes Meski Didamaikan LSM

Polisi Lanjut Proses Kasus Pemerkosaan di Brebes Meski Didamaikan LSM

RASIKAFM.COM|SEMARANG – Satreskrim Polres Brebes mengungkap kasus pemerkosaan anak gadis dibawah umur oleh enam pria. Kasus ini sempat didamaikan oleh sejumlah orang yang mengaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), namun tetap diproses oleh kepolisian.

“Sebagaimana diketahui kasus perkosaan terhadap anak yang terjadi desa Sengon, kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut diselesaikan lewat mediasi oleh sejumlah orang yang mengaku LSM bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Namun, pihak Kepolisian sama sekali tidak mengetahui atau terlibat dalam mediasi tersebut,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqusuy dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

“Kapolri dan jajaran berkomitmen kuat untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan terhadap wanita dan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Disisi lain, Iqbal menjelaskan dalam kasus ini pihaknya mengamankan enam orang pelaku yang tega melakukan perbuatan tak senooh terhadap gadis berinisial W ini. Masing-masing pelaku warga Brebes berinisial AF (18), FH (16), DAP (16), AM (17), AKM (17) dan AI (19) ini diamankan di kediamannya masing-masing pada Selasa (17/12023) petang.

“Para pelaku yang ditangkap terdiri dari 5 orang dengan status dibawah umur dan 1 orang status dewasa. Disamping 6 pelaku, Polres Brebes saat ini mengadakan pemeriksaan saksi sejumlah empat orang,” paparnya.

Iqbal menambahkan, saat ini keenam pelaku menjalani pemeriksaan di Balai Permasyarakatan (Bapas) Pekalongan. Terhadap para pelaku, dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

“Korban akan mendapatkan pemeriksaan dan pendampingan oleh pekerja sosial dan Kemensos,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
Kandang Sapi di Salatiga Terbakar, Tiga Sepeda Motor Hangus Dilalap Sijago Merah
Kandang Sapi di Salatiga Terbakar, Tiga Sepeda Motor Hangus Dilalap Sijago Merah
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Semarang masa bakti 2026–2029 resmi dilantik di Pendopo Bupati Semarang, Ungaran, Rabu (14/10/2026). Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana dan Ketua PWI Kabupaten Semarang Rony Yuwono menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, independensi, serta solidaritas wartawan di tengah transformasi digital. Kepengurusan baru juga diharapkan membangun kemitraan konstruktif untuk mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan prinsip jurnalistik.
Rony Yuwono Ketua PWI Kabupaten Semarang 2026–2029
[pekok2]