RASIKAFM.COM|SEMARANG – Aksi bejat dilakukan oleh seorang penjaga Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karangrejo 02 Jalan Sultan Agung 145 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang berinisial IS. Pria berusia 44 tahun ini tega mencabuli empat murid pada saat bersekolah.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, keempat korban itu berinisial F (8), N (10), NM (9), K (11). Dirinya menjelaskan, aksi pelecehan seksual ini terjadi pada Senin (12/12/2022) sekira jam 13.30 WIB.
Dalam melakukan aksi pertamanya, pelaku melakukannya dengan cara memanggil korban kemudian mengajak korban ke belakang sekolah dan memberikan uang kepada korban sejumlah Rp. 10 ribu yang langsung dimasukkan kedalam saku korban. Setelah itu pelaku menutup mata korban dengan menggunakan tangan kirinya, sedangkan tangan kanannya meraba-raba dari dalam rok dari paha hingga menyentuh kemaluan korban.
“Untuk aksi kedua terjadi pada saat korban sedang mengumpulkan tugas di sekolah. Saat itu korban oleh pelaku dicium pada pipi korban. Dan aksi ketiga pelaku awalnya memanggil korban dan setelah mendekat pelaku memasukkan uang kedalam saku baju korban sambil meremas payudara korban,” ujar Irwan dalam keterangan yang diterima,” Kamis (19/1/2023).
Irwan menambahkan, untuk aksi keempat korban sempat melawan perbuatan bejat pelaku sengan menepis tangannya dan lari. “Saat itu korban sedang jajan di kantin,” katanya.
Dirinya menerangkan, kejahatan ini terungkap ketika salah satu korban menceritakan kejadian itu ke salah satu gurunya. Kemudian, guru itu langsung menelfon orang tua korban dan meminta datang ke kediamannya untuk menyampaikan sesuatu.
“Orang tua korban diberitahu bahwa ankanya mengalami perbuatan cabul dari penjaga sekolah,” paparnya.
Karena tak terima anaknya dilecehkan, kemudian orang tua korban melapor ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti. Setelah menerima laporan itu, kemudian kepolisian melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku.
“Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Rabu 18 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak,” terangnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak
“Kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan DP3A Kota Semarang dan Psikolog UPTD PPA Kota Semarang untuk pendampingan korban,” imbuhnya.