RASIKAFM.COM|SEMARANG – Sejumlah orang yang mengaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes diperiksa oleh kepolisian. Sebelumnya, sejumlah orang yang mengaku LSM itu sempat mendamaikan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh enam remaja berinisial AF (18), FH (16), DAP (16), AM (17), AKM (17) dan AI (19) terhadap gadis berinisial W tanpa melibatkan kepolisian.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, ada salah satu orangtua pemerkosaan terhadap korban di Brebes melaporkan LSM BPPI. Saat ini pihaknya tengah menindak lanjuti laporan itu.
“Pada tanggal 18 Januari 2023 sore, salah satu orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Disisi lain, Iqbal mengaku memang tengah mendalami proses mediasi yang dilakukan LSM tersebut tanpa sepengetahuan kepolisian. Sejumlah saksi juga diperiksa termasuk pelaku pemerkosaan gadis desa Sengon, kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut.
“Perlu disampaikan bahwa Kapolri dan jajaran atensi terhadap perlindungan hak anak dan perempuan serta pengungkapan kasus tindak pidana dengan korban anak dan perempuan,” paparnya.
Disisi lain, informasi yang diterima seluruh keluarga pemerkosa gadis di Brebes saat proses mediasi diminta untuk menyiapkan uang senilai Rp. 200 juta agar kasus ini bisa damai atau tidak terjerat hukum. Kemudian ditawar menjadi Rp. 70 juta dan terkumpul RP. 62 juta.
Akan tetapi, pihak yang mengaku LSM hanya memberikan uang kepada keluarga korban sebesar Rp. 30 juta. Oleh karena itu, pihak keluarga pelaku pemerkosaan menyebut ada penggelapan dan penipuan terkait mediasi itu.