RASIKAFM.COM | SALATIGA - Bertempat di Hotel Laras Asri Salatiga, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga menggelar pembuatan paspor jamaah haji secara kolektif.
tujuan pembuatan paspor tersebut untuk mempermudah calon jamaah haji.
Kepala Kemenag Salatiga Taufiqur Rahman menyebut kegiatan yang bekerjasama dengan Kantor Imigrasi kelas 1 Semarang itu merupakan program Eazy Paspor. Pembuatan paspor secara jemput bola.
“Ini pembuatan dan sekaligus penyelesaian pembuatan paspor jamaah haji yang berangkat tahun 2023, dengan cara jemput bola,” terang Taufiq kepada wartawan Senin (13/2/2023).
Dijelaskan dengan program Eazy Paspor ini jamaah haji tidak perlu jauh-jauh datang ke Semarang untuk mengurus paspor.
“Cukup berkumpul di tempat ini, karena teman-teman dari kantor imigrasi kelas 1 Semarang menyelesaikan paspornya di Kota Salatiga ini,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan kedua kalinya yang dilakukan Kemenag Salatiga. Menurutnya program ini juga bisa ditiru daerah lain, untuk mempermudah calon jamaah haji.
Sementara Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Semarang Raden Satrio Wibowo menjelaskan pelayanan Eazy Paspor ini merupakan inovasi dimana pemohon paspor tidak perlu datang ke kantor imigrasi.
“Cukup dari kita kantor imigrasi Semarang datang ke perusahaan atau instansi, baik itu sekolah ataupun yayasan. Jadi tidak perlu lagi ke kantor imigrasi Semarang,” ungkapnya.
Dikatakan syarat untuk mendapatkan pelayanan imigrasi dengan jemput bola ini minimal ada 30 orang pemohon paspor. Salah satunya yang dilakukan Kemenag Salatiga dengan pembuatan paspor haji.
“Prosesnya setelah tiga hari setelah foto pembayaran sudah bisa digunakan. Untuk saat ini foto wawancara dilakukan selama dua hari disini,” terangnya.
Sementara seorang calon jamaah haji asal Cebongan, Kota Salatiga Sholihin mengaku senang dengan adanya Eazy Paspor ini.
“Iya sangat memberikan kemudahan. Saya berterima kasih kepada Kementerian Agama,” katanya.
Sholihin membeberkan syarat yang ia bawa untuk mengurus paspor ini adalah KTP asli, Kartu Keluarga (KK) asli, dan Surat nikah atau akte kelahiran asli.