URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengakselerasi sertifikasi halal rumah potong hewan (RPH) dengan melibatkan santri sebagai juru sembelih halal. Penekanan pada kualitas produk terbaik dan pemenuhan syarat higienitas dan sanitasi yang baik juga menjadi fokus. Dengan melibatkan stakeholder terkait, Pemprov Jateng berharap meningkatkan jumlah RPH dan rumah potong unggas (RPU) yang tersertifikasi halal dan memungkinkan perdagangan antarprovinsi serta masuk ke pasar retail modern.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemprov Jateng Percepat Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan

Pemprov Jateng Percepat Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan

Pemprov Jateng Percepat Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan

Foto: Dok. Pemprov Jateng
featured-img

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengakselerasi sertifikasi halal Rumah Potong Hewan (ruminansia dan unggas). Selain memenuhi kewajiban terkait jaminan produk halal, juga memastikan konsumen memperoleh kualitas produk terbaik.

Subkoordinator Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng Diana Dwi Ariantie mengatakan, dari 2013-2023, jumlah RPH halal semakin meningkat. Selain itu, pihaknya juga mendorong rumah potong hewan memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai pemenuhan syarat higienitas dan sanitasi yang baik.

Untuk meningkatkan akselerasi, pihaknya menggandeng stakeholder terkait, mulai Kementerian Agama, LPPOM MUI, Baznas, dan pemerintah kabupaten/ kota.

Menurutnya, sinergi menjadi penting mengingat RPH dan RPU menjadi kewenangan pemkab/ pemkot. Untuk kewenangan penetapan halal berada pada Kemenag dan LPPOM MUI. Sementara, Pemprov Jateng memiliki wewenang terkait sertifikasi NKV.

“Sesuai data yang ada pada kami, jumlah RPH yang bersertifikasi halal (dan sertifikat NKV) dari 78 unit ada 10 unit yang telah mendapat sertifikat itu. Kalau RPU dari 50 unit, sudah ada yang bersertifikat halal sejumlah 33 unit,” ujarnya, melalui sambungan telepon, Rabu (17/5/2023).

Hingga Mei 2023, sudah ada empat kabupaten, yakni Sukoharjo, Kudus, Jepara, dan Brebes, yang mengajukan untuk proses pendampingan sertifikasi NKV dan halal. Pendampingan yang dilakukan, untuk memperlakukan hewan sembelihan sesuai norma kesejahteraan hewan (kesrawan). Daging hasil sembelihan juga harus higienis.
Ia mengungkapkan, selain lebih higienis, produk yang tersertifikasi juga bisa diperdagangkan antarprovinsi. Selain itu, layak dimasukkan pada pasar retail modern.

Ditambahkan, penelusuran terhadap asal RPH atau RPU produsen daging pun bisa dilakukan. Ia berharap, sebelum jatuh tempo kewajiban penerapan sertifikasi halal RPH, pada 17 Oktober 2024, minimal ada 35 rumah potong hewan di Jateng telah tersertifikasi.

“Antusiasmenya tinggi. Kalau di tahun-tahun lalu cuma satu atau dua (RPH). Mulai 2022 itu semakin banyak RPH yang bersertifikat NKV dan halal. Syaratnya tidak susah. Tahun ini saja, sudah ada pengajuan baru dari empat kabupaten untuk didampingi. Harapannya, paling tidak 35 daerah minimal ada satu,” ungkapnya.

Selain itu, Diana berharap kepala daerah tingkat kabupaten dan kota memberi perhatian lebih, mengingat operasional RPH berada di bawah pemkab/pemkot

Selain mengakselerasi RPH dan RPU Halal, Pemprov Jateng juga melibatkan santri menjadi Juru Sembelih Halal atau di Jateng sering disebut Tukang Jagal Halal (Kang Jalal). Bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng, sebanyak 40 santri telah mengantongi sertifikat. Ditargetkan, akhir 2023, sebanyak 300 Kang Jalal bisa mendapatkan sertifikat profesi juru sembelih halal.

“Dari tahun 2022-2023, ada 100 (orang santri) yang telah mengikuti bimbingan teknis. Sebanyak 40 (orang) di antaranya telah mengantongi sertifikat. Itu semua adalah santri dari Jawa Tengah,” ucap Diana.

Diana menambahkan upaya mengikutsertakan santri menjadi bagian akselerasi sertifikasi halal RPH. Santri yang sejatinya telah memiliki kemampuan menyembelih secara syar’i dibekali pula tentang kesrawan dan higienitas daging.

Hal menjadi nilai plus bagi para santri, yang tersertifikasi Juleha. Selain itu, pengetahuan yang didapatkan oleh santri bisa ditularkan kepada warga sekitar tempat tinggal mereka.

BACA JUGA :

Hari Jadi ke-81 Jateng Ekonomi Tumbuh, Kemiskinan Menurun
Hari Jadi ke-81 Jateng: Ekonomi Tumbuh, Kemiskinan Menurun
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved