URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pansus 2 DPRD Kota Salatiga menolak usulan penyertaan modal daerah untuk Bank Jateng, menyatakan bahwa alokasi dana sebaiknya diperuntukkan bagi Perusahaan Daerah (Perusda) di Salatiga, khususnya PDAM. Pansus menyebut, penyertaan modal ke PDAM dapat memberikan dampak positif sosial dan pelayanan lebih luas kepada masyarakat.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pansus Penyertaan Modal Minta Pj Lebih Prioritaskan PDAM Salatiga, Apa Alasanya?

Pansus Penyertaan Modal Minta Pj Lebih Prioritaskan PDAM Salatiga, Apa Alasanya?

Pansus Penyertaan Modal Minta Pj Lebih Prioritaskan PDAM Salatiga, Apa Alasanya?

featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Panitia Khusus ( Pansus) 2 DPRD Kota Salatiga menolak penyertaan modal daerah untuk Bank Jateng. Penolakan itu menyusul diusulkannya penyertaan modal oleh Pj Wali Kota kepada DPRD Salatiga untuk mendapatkan persetujuan.

Terkait usulan tersebut, Ketua Pansus 2 DPRD Salatiga M. Miftah menyatakan, alangkah baiknya penyertaan modal itu diperuntukkan untuk Perusahaan Daerah ( Perusda) di Salatiga dalam hal ini PDAM. Penyertaan modal ke Bank Jateng sebagaimana register dari gubernur yang sudah diusulkan Pj Wali Kota kurang tepat karena kepemilikannya adalah provinsi.

“ Ketika penyertaan modal ke Bank Jateng lebih ke provit oriented, apabila ke PDAM, bukan hanya provit namun juga ada misi sosial dan pelayanan masyarakat. Selain itu penyertaan modal oleh Pemkot Salatiga ke Bank Jateng nilainya sudah besar, sekitar Rp 80 miliar, sedangkan untuk perusahaan daerah seperti PDAM dan PDAU nilai penyertaan modalnya sangat jauh dibanding dengan ke Bank Jateng, dan itu sudah lama. Alangkah baiknya penyertaan modal itu diberikan ke Perusda Salatiga,” jelas M. Miftah yang juga Ketua Komisi B DPRD Salatiga ini.

Dikatakan Miftah, penyertaan modal yang diusulkan oleh Pemkot Salatiga meliputi penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha ( PDAU) sebesar Rp 2,5 miliar, Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Rp 12 miliar dan ke Bank Jateng (milik pemerintah provinsi) Rp 20 miliar.

“ Namun berdasarkan regulasi yang ada, karena Pemkot Salatiga dijabat oleh Pj ( Penjabat) dari ketiga usulan penyertaan modal itu ke Mendagri hanya bisa untuk satu item saja ( satu register) dan eksekutif dalam ini Pj Wali Kota mengusulkan penyertaan modal itu ke Bank Jateng setelah mendapat persetujuan dari Gubernur ,” jelas Miftah didampingi anggota Pansus lainnya yaitu Sarwono, Yusuf dan Aslinda.

Dikatakan Miftah, pada tanggal 6 Juli, Pj Wali Kota berkirim surat ke DPRD untuk meminta persetujuan penandatanganan penyertaan modal ke Bank Jateng. “ Kami belum menyetujui usulan itu dan kami meminta penyertaan modal diberikan kepada perusahaan daerah Salatiga yaitu PDAM, karena perusahaan air minum ini sudah berkontribusi terhadap PAD Salatiga sekira Rp 32 miliar.” imbuhnya.

Dikatakan Miftah, penyertaan modal tersebut harus mendapat persetujuan DPRD Salatiga, manakala Dewan tidak menyetujui maka penyertaan modal tersebut juga tidak bisa ( cair).

Dijelaskan Miftah, ketika penyerataan modal itu diberikan kepada PDAM Salatiga, maka perusahaan air minum itu dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dan bisa menambah lagi sekitar 3000 pelanggan.” Jadi ini tidak hanya provit saja, namun juga jangkauan pelayanan masyarakat yang lebih luas,” pungkasnya.

Sementara, anggota Pansus lainnya Sarwono mengatakan, Pansus memprioritaskan penyertaan modal itu diberikan kepada perusahaan daerah milik Pemkot Salatiga, karena bila Bank Jateng, itu modalnya sudah sangat besar, sedangkan untuk PDAM dan PDAU sangat membutuhkan.

“ Khusus untuk PDAM pertimbangannya adalah bukan semata provit karena mempertimbangkan fungsi sosial dan pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Sementara anggota Pansus lainnya Aslinda mengatakan, bahwa kebijakan Pansus ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik, murni karena bentuk perhatian Pansus terhadap perusahaan daerah.” Lebih baik penyertaaan modal itu diberikan ke Perusda milik Pemkot Salatiga daripada ke yang lain,” katanya.

Sementara Yusuf anggota Pansus lainnya mengatakan bahwa Pansus menolak penyertaan modal ke Bank Jateng, karena lebih baik diberikan ke Perusda yang lebih membutuhkan.

BACA JUGA :

Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Anggota DPR RI Muh Haris bersama Anggota DPRD Jawa Tengah Ida Nurul Farida dan Anggota DPRD Kabupaten Semarang M. Jauhari Mahmud menyerahkan bantuan sembako serta uang tunai kepada korban kebakaran rumah di Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Bantuan diberikan sebagai bentuk kepedulian sekaligus dukungan agar keluarga korban segera pulih dan kembali beraktivitas.
Pasca Musibah, Tiga Anggota Dewan Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Tengaran
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting