URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemilik Kucing yang Menggigit Anak SD, Dilaporkan ke Polisi

Pemilik Kucing yang Menggigit Anak SD, Dilaporkan ke Polisi

Pemilik Kucing yang Menggigit Anak SD, Dilaporkan ke Polisi

Foto: Dok./IST
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Orang tua dari anak SD yang diserang kucing tetangga hingga mengalami luka serius di kaki akhirnya, Ernawaty (45) akhirnya melaporkan pemilik kuncing berinisial AS, ke PolsekTingkir, Rabu (23/8/2023).

Dengan didampingi tim Kuasa Hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Law Office Fast & Associates dengan koordinator Tim Advokat Suroso Kuncoro, Laporan diterima SPKT Polsek Tingkir dan diterima Kasat Reskrim AKP Joko. Dalam laporannya, Erna dibuatkan Surat Terima Pengaduan yang ditangani Kanit SPKT II Aiptu Nurcholis.

Menurut Suroso Kuncoro pihaknya menegaskan kedatangannya ke Polsek sebagai langkah awal pasca ditunjuk sebagai tim pengacara wali dari anak korban, Muhammad Ali Akbar Pratama (9). “Ini baru langkah awal. Pasal yang kami adukan 490 ayat 2 KUHPidana. Dan kami akan terus mengawal kasus ini, karena saat ini kasus rabies tengah menjadi sorotan nasional,” kata Ucok panggilan akrab Suroso Kuncoro.

Dijelaskan dia, pihaknya menyerahkan kepada penyidik dan tidak ingin mendikte penyidikan. Karena Tim Kuasa Hukum memandangnya, ada unsur-unsur pasal lain yang bisa dijerat diantaranya Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Karantina. Serta, pada Perbuatan Tidak Menyenangkan. “Selain itu, ada juga unsur perbuatan tidak menyenangkannya yang klien kami dengar dan alami sebelum adanya laporan ini,” kata Ucok.

Terpisah, pihak Polsek Tingkir saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan dan masih akan melakukan pendalaman.

Seperti diberitakan sebelumnya pada 31 Juli 2023, siswa SD yang bernama Muhammad Ali Akbar Pratama (9) di serang kucing tetangga saat birahi. Korban mengalami luka gigitan empat titik, sobek bekas cakaran di kaki bagian belakang serta cakaran di bagian bawah kaki kanan. Tim dari DKK Salatiga juga datang ke rumah korban untuk memeriksa kondisi dan kesehatan korban.

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
bri
Dorong UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp 944 Miliar Hingga Juli 2026
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban
Puluhan warga mendatangi lingkungan rumah salah satu terduga pelaku kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Candra Waskito, di Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (7/8/2026) malam. Polisi memastikan situasi tetap terkendali setelah warga dan pengendara sempat memadati sekitar lokasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara pengamanan diperketat dan kondisi kembali normal sekitar pukul 01.15 WIB.
Massa Datangi Perumahan Terduga Pelaku Perampokan Bos Royal Phone, Polisi: Situasi Terkendali

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved