KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Untuk Kesekian Kalinya Polres Salatiga Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Untuk Kesekian Kalinya Polres Salatiga Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Untuk Kesekian Kalinya Polres Salatiga Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Kasatlantas Polres Salatiga AKP Suci Nugraheni saat sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satlantas dan Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga menyampaikan sosialisasi dan himbauan ke pemilik bengkel knalpot di Kota Salatiga agar tidak memodifikasi dan tidak melayani jasa pemasangan knalpot brong, pada hari Rabu, 03/01/2024.

“Kami himbau pemilik bengkel agar tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot brong, karena dampaknya dapat mengganggu kenyamanan masyarakat”, jelas Kasatlantas AKP Suci Nugraheni.

“Kami sudah melakukan himbauan kepada pemilik bengkel sejak hari Selasa, diantaranya Donny Motor, bengkel Irfan Jalan Langensuko, Bengkel Sumber Sejati jalan A. Yani dan bengkel Om Didik jalan Brigjend Sudiarto. Dan hari ini, kami bersamaSat Reskrim kembali mendatangi bengkel-bengkel yang berada di sepanjang jalan Sukowati Salatiga untuk memberikan pemahaman bahwa knalpot brong hanya boleh digunakan untuk motor balap di lintasan balap bukan di jalan raya,” ucap Suci.

Menurut Suci,
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Kamtibcarlatas di Kota Salatiga serta menjamin kenyamanan masyarakat. Terhadap pemilik bengkel otomotif, agar tidak menerima modifikasi knalpot brong yang menimbulkan suara berisik dan mengganggu kenyamanan.

Adi, seorang pengemudi ojek online mendukung kegiatan Polres Salatiga dalam sosialisasi penertiban knalpot brong karena bisingnya knalpot brong sangat menggangu kenyamanan masyarakat.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, menyampaikan bahwa Jajaran Satlantas Polres Salatiga telah menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada bengkel motor terkait larangan modifikasi ataupun jasa pemasangan knalpot brong.

“Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban masyarakat, Polres Salatiga juga secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong, harapannya adalah kota Salatiga aman dan nyaman serta zero knalpot brong.” jelas AKBP Aryuni Novitasari.

Menurut Aryuni, Penindakan yang di laksanakan selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor.

“Kepada pemilik bengkel dan toko, kami mengharapkan agar mereka tidak memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan khususnya Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009,” pungkas AKBP Aryuni Novitasari.

AKP Suci saat diwawancarai Media

Kabar Terkini

POPULER

Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
[pekok2]