SEMARANG – Asosiasi Driver Online (ADO) Jateng akan memberikan bantuan hukum kepada tiga orang driver ojek online (ojol) di Semarang yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan.
Diketahui, ketiga driver ojol yang menjadi tersangka masing-masing bernama Budi Warsono (45) warga Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur, Nugroho Saputro (36) warga Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan dan Zaini Dahlan (47) warga Sayung, Kabupaten Demak.[irp posts=”43172″ name=”Terduga Penganiaya Ojol di Semarang yang Dikeroyok hingga Dinyatakan Meninggal Alami Pendarahan Otak”][irp posts=”43258″ name=”Polisi Cabut Status Tersangka Satu Ojol yang Terlibat Kasus Pengeroyokan di Semarang”]
Ketiga tersangka ini dijadikan tersangka karena dianggap melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban bernama Pedurungan Kota Semarang yang bernama Kukuh Panggayo Utomo warga Jatisari Mijen Kota Semarang.
Diketahui Kukuh dan rekannya berinisial A yang kini sedang dalam pencarian orang (DPO) telah melakukan penganiayaan terhadap rekan ketiga tersangka yakni sesama ojol yang bernama Hasto Priyo Wasono (54) karena kesalahpahaman ketika mengantre BBM di SPBU Majapahit Semarang pada Sabtu (24/9/2022) sore.
Humas ADO Jateng, Astrid Jovanka mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kelada tiga ojol yang kini diamankan di Mapolrestabes Semarang. Pihaknya juga akan mengupayakn Restoratif Justice bagi 3 orang anggotanya yang terjerat kasus hukum usai mengeroyok terduga pelaku pemukulan driver ojol hingga meninggal.
Pasalnya ketiga driver ojol ini disebut membela diri lantaran korban hendak menyerang menggunakan sajam. Dalam upaya ini, ADO Jateng akan mendatangkan pengacara untuk mengatasi masalah ini.
“Restoratif Justice sudah kami usahakan, sedang kami upayakan mulai dari kemarin hingga hari ini. Kami juga sudah sediakan lawyer. Anggota kami Pak Budi Sarwono itu membela diri karena tersangka korban lari sambil membawa senjata tajam,” ujar Astrid dalam keterangan tertulis yang diterima,” Rabu (28/9/3022).
Ia mengaku, ketiga ojol ini awalnya berupaya membawa terduga pelaku penganiyaan rekannya ke kantor polisi. Namun, korban Kukuh justru melawan dengan senjata tajam hingga melukai 1 tersangka yang bernama Budi dibagian tangan kanan dan pipi.
“Teman-teman kami itu awalnya ketemu baik-baik diminta untuk menyerahkan diri ke Polsek. Namun korban justru kabur dan mengambil pisau. Anggota kami itu terkena pisau korban tersangka di bagian mulut dan tangan karena mencoba menangkis. Lalu reflek menendang korban dengan kakinya sehingga korban tersangka terjatuh,” paparnya.
“Kita galang dana untuk teman kami yang sekarang ada di sel. Seluruh ojol bisa ikut berpartisipasi. Kami juga menggalang dana untuk keluarga tersangka korban. Sudah terkumpul Rp 4 juta lebih dan terus bertambah,” terangnya.
Astrid juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melihat adanya sebab akibat dalam perkara ini. Menurutnya, Pasal 170 KUHPidana yang menjerat para tersangka sangat memberatkan.
“Karena Pasal 170 itu terjadi karena tidak adanya kesinambungan antara dua kejadian. Kalau ada tidak akan muncul pasal itu. Itu sangat memberatkan. Sangat jelas disini adalah unsur pembelaan diri,” imbuhnya.