URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Banjir bandang yang melanda sejumlah kecamatan di Kabupaten Pati ternyata disebabkan pengelolaan hutan di Pegunungan Kendeng yang tak maksimal. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo langsung menginstruksikan upaya reboisasi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Antisipasi Banjir Pati Terulang, Ganjar Instruksikan Reboisasi di Hulu Kendeng

Antisipasi Banjir Pati Terulang, Ganjar Instruksikan Reboisasi di Hulu Kendeng

Antisipasi Banjir Pati Terulang, Ganjar Instruksikan Reboisasi di Hulu Kendeng

featured-img

RASIKAFM.COM | PATI – Banjir bandang yang melanda sejumlah kecamatan di Kabupaten Pati ternyata disebabkan pengelolaan hutan di Pegunungan Kendeng yang tak maksimal. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo langsung menginstruksikan upaya reboisasi.

Hal itu dikatakan Ganjar usai mengunjungi Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo, Rabu (7/12/2022). Desa tersebut menjadi salah satu yang terdampak parah banjir pada Jum’at (26/11) lalu. Laporan dari warga, banjir pernah terjadi sebelumnya namun tak setinggi kejadian terakhir.

“Tadi dapat masukan dari teman-teman di desa ternyata ini hulunya di Kendeng,” kata Ganjar.

Dari laporan, Ganjar menjelaskan ada perhutanan sosial yang dikelola tidak dengan baik. Sehingga tidak ada tanaman atau pohon yang fungsinya menyangga air.

“Kita musti reboisasi yang ada di sana. Nanti kita siapkan, kita tanami saja,” ujarnya.

Daerah tersebut, kata Ganjar, harus menjadi kawasan konservasi. Kejadian serupa bisa terulang jika kawasan itu tak segera dikonservasi.

“Ini yang dirasakan di sini. Maka ini serius mumpung masih ada waktunya kita coba nanti bantu untuk bibit agar bisa kita tanami dengan waktu yang cepat,” tegasnya.

Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro menuturkan kepada Ganjar bahwa pihaknya telah menyiapkan bibit untuk ditanam. Meski begitu, Ganjar telah menghubungi dinas terkait untuk memberi bibit tambahan.

Ganjar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu. Terutama para relawan yang datang dari daerah-daerah penyangga.

“Taman-teman relawan juga bergerak bahkan yang ada di luar Pati ya. Kudus, Jepara, Karanganyar, Demak, Grobogan, jadi mereka membantu. Ini gotong royong yang ada,” ujarnya.

Terkait bantuan, Ganjar menginventarisasi kebutuhan warga yang belum tercukup. Dari sejumlah warga yang ditemui, bantuan sembako hingga makanan sudah tercukupi.

“Sekarang dibutuhkan kasur, kompor, peralatan sekolah, peralatan masak. Musti ada recovery yang musti segera dilakukan nanti kita coba bantu, nanti kita kirim,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, setidaknya 5 Kecamatan di Kabupaten Pati mengalami banjir akibat hujan deras semalamam yang mengakibatkan sungai di sekitarnya meluap. Kecamatan yang terdampak di antaranya Kecamatan Pucakwangi, Winong, Tambakromo, Kayen, dan Gabus.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut