URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang pria asal Salatiga menjadi sasaran kemarahan warga setelah tepergok hendak mencuri sepeda motor di halaman parkir PT Nusantara Surya Ciptadana (NSC) Finance, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Saksi mata, Sugiarto (47), menjelaskan bahwa pelaku mencoba memindahkan motor milik nasabah yang lalai meninggalkan kuncinya di kendaraan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Apes! Hendak Curi Motor, Pria di Ungaran Jadi Sasaran Amukan Warga

Apes! Hendak Curi Motor, Pria di Ungaran Jadi Sasaran Amukan Warga

Apes! Hendak Curi Motor, Pria di Ungaran Jadi Sasaran Amukan Warga

Warga mengerumuni pelaku pencurian kendaraan bermotor di kompleks pertokoan Ungaran Square sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian, Rabu (11/9/2024). Foto: tangkapan layar video warga
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Seorang pria menjadi sasaran kemarahan warga saat tepergok hendak mencuri sebuah sepeda motor di halaman parkir PT Nusantara Surya Ciptadana (NSC) Finance, kompleks Ungaran Square, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Rabu (11/9/2024).

Sugiarto (47), salah seorang saksi menuturkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Kronologinya, saat salah seorang nasabah hendak menyelesaikan administrasi di PT NSC Finance. Namun, ia lalai tidak mencabut kunci sepeda motornya.

“Melihat itu, pelaku mungkin ingin memanfaatkan keadaan. Modusnya dengan memindahkan sepeda motor ke lokasi yang agak jauh,” ujarnya ditemui di lokasi kejadian, Rabu (11/9/2024).

Saat memindahkan itu, pemilik motor melihat dan berusaha meneriaki. Situasi yang saat itu ramai, membuat warga berdatangan dan mengepung pelaku.

“Saat ditanya, ngakunya ingin memindahkan posisi parkir motor, tapi kok lokasinya jauh. Pelaku mencoba lari dan sempat menendang sepeda motor warga yang hendak mengejar hingga jatuh,” terangnya.

Pelaku akhirnya berhasil tertangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum diserahkan kepada petugas Polsek Ungaran Barat.

Sementara Kapolsek Ungaran Barat, Kompol Giri Narwantono membenarkan tentang adanya kejadian tersebut. Pelaku merupakan warga Kota Salatiga.

“Kami datang ke lokasi sekitar jam 11.00 WIB. Pelaku langsung kami amankan ke Polsek Ungaran Barat,” urainya.

Saat ini pelaku telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah sepeda motor Honda Vario H5127RI. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
molinas
Menimbang Motor Listrik Nasional, Antara Transisi Energi, Risiko Kemacetan, dan Keselamatan Jalan