[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Author: Erwin Maarif

Ditengah PPKM Kapolsek Sidorejo Kembali Berikan Paket Sembako Kepada Warga
Kapolsek Sidorejo Tri Widaryanto Saat menyerahkan Paket sembako kepada salah seorang warga RASIKAFM – Ditengah PPKM darurat di Kota Salatiga, peran Polisi tak hanya melakukan penertiban saja. Polisi...
Ringankan Beban Warga Saat PPKM Darurat, Polres Dan Kodim Salatiga Bagikan Sembako
Warga terdampak pandemi menerima bantuan sembako dari Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat dan Dandim Letkol Inf Loka Jaya Sembada di Pendapa Polres. RASIKAFM – Guna ringankan beban warga saat Pandemi...
Tekan Covid-19, Walikota Keluarkan Surat Edaran Dirumah Saja Khususnya Dimalam Hari
Walikota Salatiga Yulianto keluarkan SE tentang gerakan dirumah saja dimalam hari. RASIKAFM – Wali Kota Salatiga Yuliyanto kembali mengeluarkan surat edaran yang mengimbau masyarakat untuk tetap...
Langgar Prokes Saat PPKM Darurat, Gugus Covid Bubarkan Resepsi dan Sita Kursi Pengantin
Danramil 04 Bringin Kapten Agung Kartika saat  membubarkan  hajatan,  jumat 16 juli sore. RASIKAFM – Nekat menyelenggarakan pesta pernikahan saat diterapkannya PPKM Darurat Jumat tanggal 16 Juli...
Sejumlah Truck Diminta Putar Arah Saat Memasuki Tol Tingkir
Polisi saat sedang meminta sopir truck memutar kendaraan karena tidak dilengkapi dokumen di exit tol tingkir jumat 16 juli pagi. RASIKAFM – Sejak Larangan kendaraan masuk wilayah kota di Jateng melalui...
Puluhan Pegawai Kejari Salatiga Donor Darah Dalam Rangka HUT Adhyaksa 2021
Kajari Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana saat giat donor darah Kamis 15 juli 2021. (Foto/IST) RASIKAFM – Puluhan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga mengikuti donor darah yang digelar dalam...
Dekatkan Pelayanan, Polsek Kaliwungu Selenggarakan Vaksin di Puskesmas
Plt kapolsek Wardoyo dan Camat Kaliwungu saat meninjau peserta vaksin di Puskesmas RASIKAFM – Gebrakan baru dilakukan oleh jajaran Polsek Kaliwungu dalam rangka percepatan vaksinasi covid-19 Program...
Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban WajibTaati Prokes
Sejumlah warga saat akan melakukan penyembelihan hewan kurban tahun 2020 lalu. (Foto: dok. humas dinas peternakan) RASIKAFM – Agar penyebaran Covid 19 di Salatiga saat idul qurban nanti tidak terjasi...
Pemberlakuan PPKM Darurat Berdampak Positif Karena Angka Covid Di Salatiga Menurun
Walikota Salatiga Yulianto saat memberikan keterangan Media Selasa 13 juli 2021 RASIKAFM – Pantauan rasikafm.com dilapangan, setelah berlangsung selama lebih dari satu minggu, kebijakan PPKM Darurat...
Pasar Rakyat Tutup 1 Hari, Warga Tengaran Stok Kebutuhan Pangan
Salah seorang pedagang Pasar Kembangsari, Tengaran Kabupaten Semarang saat melayani pembeli, Rabu (14/7/2021). RASIKAFM – Sejumlah warga di Kabupaten Semarang  membeli bahan kebutuhan pangan lebih...
Muat Lebih

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut