Tim Pengawasan Orang Asing/ Timpora menggelar rapat koordinasi di Hotel Laras Asri Kota Salatiga, Selasa (22/2/2022).
Rapat ini diikuti peserta dari berbagai instansi terkait, seperti Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Salatiga, dan Sekretaris Daerah Kota Salatiga.
Rapat koordinasi Timpora, dibuka oleh Yuspahruddin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum&Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.
Kepada rasikafm.com Yuspahruddin menjelaskan jika Kantor Imigrasi kelas I Semarang salah satu wilayahnya berada di Kota Salatiga, dengan populasi orang asingnya cukup banyak, mencapai lebih dari 300 orang asing. Oleh karena itu, kantor bertugas mengawasi lalu lintas dan keberadaan yang dilakukan oleh orang asing.
“Kantor Imigrasi mengajak tim lintas instansi untuk ikut mengawasi orang asing yang ada di Kota Salatiga,” kata Yuspar.
Pihaknya menambahkan tupoksi tim tidak hanya pengawasan saja, tetapi juga saling bertukar informasi agar mempermudah dalam pengawasan orang asing tersebut.
“Kita juga mengikutsertakan Kementrian Agama serta Kejaksaan agar dalam pengawasan orang asing lebih mudah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang Guntur Sahat Hamonangan menjelaskan di Kota Salatiga mayoritas orang asing terdiri dari misionaris dan pelajar.
Menurutnya ada dua cara yang dilakukan dalam pengawasan orang asing terutama di Kota Salatiga. Yakni pengawasan administratif dan pengawasan bersama-sama.
Ia menjelaskan pengawasan administratif berupa pengawasan yang dilihat dari dokumen serta ijin tinggalnya. “Kita lihat tujuan dari dokumen orang asing tersebut saat mereka datang kesini serta kita juga melihat dari ijin tinggalnya juga,” kata Guntur.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin BH, Bc.IP., S.H., M.H saat diwawancarai Rasika
Selain itu, dalam pengawasan bersama-sama biasanya dilakukan dan bekerjasama langsung dengan Timpora. “Kita langsung on the spot atau memantau dari sistem, Nah disitulah banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap orang asing tersebut,” tambahnya.
Dalam hal pengurusan Kitas (Kartu Ijin Tinggal Terbatas), orang asing harus mengurus langsung di Kantor Imigrasi Semarang.
“Berbeda dengan paspor, kalau paspor KTP mana aja bisa. Tapi kalau kitas atau kitap harus membawahi kantor wilayah kerja,” ujarnya. ( rief )