KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Bantu Kurangi Kecelakaan Laut, Ini Yang dilakukan Ditpolairud Polda Jateng

Bantu Kurangi Kecelakaan Laut, Ini Yang dilakukan Ditpolairud Polda Jateng

Bantu Kurangi Kecelakaan Laut, Ini Yang dilakukan Ditpolairud Polda Jateng

SEMARANG – Ditpolairud Polda Jateng menggelar kegiatan Ikut Andil Keselamatan Berlayar (IKAN SELAYAR), di wilayah Pantai Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Jumat (1/4/2022).

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu mengurangi angka kecelakaan saat berlayar di laut dengan mengusung tema “Mengurangi Resiko Korban Laka Laut Dengan Kewaspadaan dan Peralatan Keselamatan”.

Hadir pada acara tersebut para pejabat Kecamatan, Kapolsek, Danramil Tugu dan Dinas Perikanan Kota Semarang. Sosialisasi tentang pentingnya keselamatan berlayar ini semua lapisan masyarakat, khusus para pengunjung pantai, nelayan, dan penghobi mancing, yang acapkali bersinggungan dengan laut.

Dari data di Ditpolairud Polda Jateng menyebutkan bahwa pada triwulan pertama tahun 2022 pada bulan Januari sampai Maret, terjadi 56 kasus kecelakaan laut. Dari laka laut itu, sebanyak 40 orang meninggal dunia dan 5 orang hilang.

Sedangkan jenis kecelakaan laut itu, antata lain tubrukan kapal, kapal tenggelam, orang tenggelam di air laut, penemuan mayat di laut, dan kejadian lainnya di wilayah perairan laut Provinsi Jateng.

Dirpolairud Polda Jateng, Kombes Pol Hariadi menjelaskan bahwa IKAN SELAYAR adalah salah satu program unggulan Ditpolairud Polda Jateng dalam keselamatan berlayar. Penggagasan program tersebut didasarkan pada rasa keprihatinan Polda Jateng terhadap banyaknya kecelakaan laut di wilayah Jateng.

“Pada program ini, kami memberikan life jacket atau rompi pelampung kepada para nelayan agar pada saat berlayar bisa merasa aman. Melalui program ini, kami berharap dapat meminimalisir kecelakaan di perairan laut Jateng,” ungkap Hariadi usai melakukan kegiatan tersebut.

Selain membagikan life jacket, pada kegiatan ini juga memberikan 10 ribu bibit tanaman mangrove (bakau) yang nantinya akan ditaman di pinggir pantai tersebut.

“Penanaman mangrove ini sebagai tindak lanjut progam Mageri Segoro yang diinisiasi oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi pada beberapa waktu yang lalu,” kata Hariadi.

Hariadi menjelaskan kegiatan IKAN SELAYAR ini merupakan hasil kerja sama Dirpolairud Polda Jateng dengan BPDASHL (Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung).

Pada kegiatan kali, Polda Jateng juga memberikan bantuan 10 ribu bibit mangrove yang akan ditanam bersama warga nelayan guna menahan abrasi pada perairan di wilayah Kelurahan Mangkang.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]