URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Sosial bekerja sama dengan Polres Salatiga, Satpol PP, Disdukcapil, dan Diskominfo menggelar operasi penjaringan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Pengamen Gelandangan Orang Terlantar (PGOT) di berbagai titik di Kota Salatiga, Selasa (7/5/2024).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Banyak Aduan dari Masyarakat, Sejumlah PMKS dan PGOT Dijaring Satpol PP Salatiga

Banyak Aduan dari Masyarakat, Sejumlah PMKS dan PGOT Dijaring Satpol PP Salatiga

Banyak Aduan dari Masyarakat, Sejumlah PMKS dan PGOT Dijaring Satpol PP Salatiga

Sebagian PGOT yang berhasil diamankan Satpol PP
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Sosial bekerja sama dengan Polres Salatiga, Satpol PP, Disdukcapil, dan Diskominfo menggelar operasi penjaringan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Pengamen Gelandangan Orang Terlantar (PGOT) di berbagai titik di Kota Salatiga, Selasa (7/5/2024). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat, terutama merespon aduan yang diterima Pemkot Salatiga melalui berbagai kanal.

Basuki Tedjosugondo, S.H Kabid Rehabilitasi Sosial menyampaikan operasi ini bertujuan untuk menciptakan Kota Salatiga yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. “Banyak aduan yang kami terima dari masyarakat terkait keberadaan PMKS dan PGOT yang mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, kami mohon bantuan kepada bapak ibu sekalian untuk bersama-sama menertibkan mereka untuk menciptakan kenyamanan masyarakat di Kota Salatiga. Tentu kita tindak dengan cara humanis saja, jangan menggunakan kekerasan, pemukulan maupun kontak fisik lainnya”. ujarnya.

Operasi penjaringan ini menyasar beberapa titik yang sering dijadikan tempat berkumpul PMKS dan PGOT, seperti di traffic light, taman dan beberapa tempat lainnya. Para petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan identitas kepada para PMKS dan PGOT yang terjaring dalam operasi ini. Bagi PMKS dan PGOT yang terjaring, akan dilakukan pembinaan dan pendampingan oleh Dinas Sosial Kota Salatiga. Mereka akan diarahkan untuk mengikuti pelatihan keterampilan yang telah tersedia atau ditempat di panti yang telah bekerjasama dengan Dinas Sosial.

“Kami ingin membantu PMKS dan PGOT untuk keluar dari permasalahan mereka dan hidup mandiri. Oleh karena itu, kami akan memberikan pembinaan dan pendampingan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dan hidup dengan layak”, tambah Basuki.

Sutarto, Kabid Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat, menambahkan jika

Pemkot Salatiga juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum dengan melaporkan kepada aparat berwajib jika melihat adanya aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. “Keterkaitan dengan Penegakan Perda, kami dari Satpol PP mendukung penuh kegiatan ini. Kami juga terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat di Kota Salatiga dan sekitarnya”, ujar Sutarto,

Sutarto Kabid Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Razita Azzalea, siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga, meraih medali pada kompetisi Bahasa Inggris Level 2 dalam Grand Final Nasional OMNAS 15 yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jawa Timur. Prestasi tersebut diraih setelah melewati seleksi berjenjang dari tingkat kota hingga provinsi, sekaligus mengharumkan nama sekolah dan Kota Salatiga di ajang akademik tingkat nasional berkat ketekunan belajar, bimbingan guru, serta dukungan keluarga.
Razita Azzalea, Raih Medali di Grand Final Nasional OMNAS 15 di Kampus UNESA
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut