RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sebanyak 3.969.730 batang rokok ilegal dimusnahkan di Alun-alun Bung Karno, Kalirejo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Rabu (22/10/2025). Pemusnahan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam empat wadah besi besar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Semarang, Mochamad Syuhada mengatakan, total nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp5,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek sigaret kretek mesin (SKM).
“Seluruh barang bukti ini sudah ditetapkan sebagai milik negara dan dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Syuhada menyebut, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 pihaknya telah melakukan 167 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari jumlah itu, 10 kasus naik ke tahap penyidikan, dan tujuh di antaranya dinyatakan lengkap (P-21) dengan 13 tersangka.
“Modus yang paling banyak kami temui adalah penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai serta pengangkutan hasil tembakau ilegal,” tambahnya.
Menurut Syuhada, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi ekonomi dan kesehatan masyarakat karena rokok ilegal tidak menyumbang cukai bagi negara.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan, kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan daerah. Tahun ini, Kabupaten Semarang menerima Rp18 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Rp27 miliar dari pajak rokok.
Sekitar 40 persen dari dana tersebut digunakan untuk mendukung penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal, sementara sisanya dialokasikan untuk sektor kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Jika rokok ilegal bisa ditekan, penerimaan dari DBHCHT dan pajak rokok akan meningkat, dan manfaatnya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan serta bantuan sosial,” terangnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco menguraikan, hingga bulan Oktober ini pihaknya telah melaksanakan 28 kali operasi dan telah berhasil menyita 26.860 batang rokok ilegal berbagai merek.
“Selain operasi, kita juga bergerak mengumpulkan informasi. Perbandingannya 1:3, satu kali operasi tiga kali mengumpulkan informasi,” ungkapnya.
Jumlah itu menurut Anang tersebar di 19 kecamatan. Daerah paling banyak ditemukan rokok ilegal ada di Kecamatan Bawen.
“Hasil operasi kemarin di Bawen ada sekitar 10ribu batang. Kita amankan dari sebuah grosir,” kata dia.
Selain memanfaatkan Aplikasi Rokok Ilegal (Siroleg), pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan seluruh anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk membantu mengumpulkan informasi terkait keberadaan rokok ilegal.
“Tapi yang kami tekankan, mereka hanya bantu mengingatkan saja. Nanti yang turun ke lapangan ada dari tim kami biar semua berjalan kondusif,” pungkasnya. (win)