KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Bejat, Bapak di Jepara Perkosa Anak Kandungnya Yang Sedang Sakit

Bejat, Bapak di Jepara Perkosa Anak Kandungnya Yang Sedang Sakit

Bejat, Bapak di Jepara Perkosa Anak Kandungnya Yang Sedang Sakit

SEMARANG – Aksi bejat dilakukan oleh sorang pria berinisial S (35) di Kabupaten Jepara yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri ketika sedang dalam kondisi sakit.

Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa AS warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Diketahui, pelaku pencabulan dan persetubuhan tersebut adalah ayah kandung korban.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, (29/10/2021). Kemudian saat jeda waktu dua hari, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, AS (12) dicabuli dan dilecehkan oleh ayahnya dirumahnya dimana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.

Tersangka melakukan perbuatannya dengan memaksa korban serta dikarenakan pengaruh obat. Saat ini, S telah diamankan setelah sempat kabur sejak dilaporkan oleh istrinya.

“Korban berusia 12 tahun sedangkan pelaku adalah bapak kandung korban,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Senin (4/4/2022).

Rozi mengatakan modus tersangka dalam menjalanlan aksinya yaitu memaksa dan mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Kronologi kejadian pilu itu berawal saat korban berada di rumahnya pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB. Korban pada saat itu sedang sakit dan kondisi rumah sedang sepi.

“Saat itu tersangka tak lainnya bapak kandungnya menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri,” jelasnya.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi. Namun tersangka S sempat melarikan sebelum tertangkap pada Senin (28/3/2022) lalu.

“Penangkapan Senin (28/3) Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya,” ucapnya.

“Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S terancam Pasal 81 KUHPidana dan atau pasal 82 UU No 17/2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]