KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Bejat, Bapak di Jepara Perkosa Anak Kandungnya Yang Sedang Sakit

Bejat, Bapak di Jepara Perkosa Anak Kandungnya Yang Sedang Sakit

Bejat, Bapak di Jepara Perkosa Anak Kandungnya Yang Sedang Sakit

SEMARANG – Aksi bejat dilakukan oleh sorang pria berinisial S (35) di Kabupaten Jepara yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri ketika sedang dalam kondisi sakit.

Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa AS warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Diketahui, pelaku pencabulan dan persetubuhan tersebut adalah ayah kandung korban.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, (29/10/2021). Kemudian saat jeda waktu dua hari, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, AS (12) dicabuli dan dilecehkan oleh ayahnya dirumahnya dimana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.

Tersangka melakukan perbuatannya dengan memaksa korban serta dikarenakan pengaruh obat. Saat ini, S telah diamankan setelah sempat kabur sejak dilaporkan oleh istrinya.

“Korban berusia 12 tahun sedangkan pelaku adalah bapak kandung korban,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Senin (4/4/2022).

Rozi mengatakan modus tersangka dalam menjalanlan aksinya yaitu memaksa dan mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Kronologi kejadian pilu itu berawal saat korban berada di rumahnya pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB. Korban pada saat itu sedang sakit dan kondisi rumah sedang sepi.

“Saat itu tersangka tak lainnya bapak kandungnya menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri,” jelasnya.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi. Namun tersangka S sempat melarikan sebelum tertangkap pada Senin (28/3/2022) lalu.

“Penangkapan Senin (28/3) Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya,” ucapnya.

“Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S terancam Pasal 81 KUHPidana dan atau pasal 82 UU No 17/2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Masyarakat dapat mengecek status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online melalui laman dtsen-form.bps.go.id menggunakan NIK. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data sosial ekonomi yang menjadi salah satu acuan penentuan sasaran bantuan. Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau meminta bantuan desa maupun kelurahan.
Cara Cek Desil DTSEN dengan HP
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama