SEMARANG – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria yang mengaku dirinya dukun dan bisa menghilangkan aura hitam yang ada didalam diri orang. Pelaku bernama Afrizal warga Riau ini memaksa seorang ibu asal Pekalongan untuk menyetubuhi dua anak kandungnya bahkan memotong puting payudara dan menyayat organ intim korban agar terhindar dari ilmu hitam.
Tak hanya itu, pelaku berkedok guru spiritual itu juga memeras korban hingga Rp. 38 juta dengan mengancam menyebarkan video persetubuhan tersebut di media sosial. Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan, awal mula kasus ini ketika korban asal Kecamatan Doro, Pekalongan ini bergabung dengan sebuah grup di media sosial Facebook.
Di forum itu, korban mendapatkan pesan dari seseorang yang menyebut aura korban gelap dan mengarahkannya untuk menghubungi pelaku. “Korban memiliki akun Facebook, yang pada Februari 2022, bergabung ke grup Facebook bernama ‘TERAWANG DAN ARTI MIMPI’. Dari grup tersebut korban mendapat pesan dari pemilik akun facebook bernama Fitira yang mengatakan bahwa aura korban gelap dan menyarankan korban untuk konsultasi dengan orang pintar atau guru spiritual yang bernama Ibu Sri (nama samaran pelaku),” kata Arief seperti rilis yang diterima, Sabtu (27/8/2022).
Karena percaya, korban kemudian melanjutkan percakapan melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa mengobati dan membuka aura hitam korban.
Namun, untuk membuka aura itu, ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan, kemudian dikirim ke pelaku. “Pelaku ini mengaku melihat aura korban hitam, anaknya juga hitam, kemudian untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual. Melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan 7 tahun,” jelas Arief.
Ia menerangkan, dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku sudah melakukan hal yang sama sebanyak tiga kali, namun hanya kepada korban kali ini ada aksi potong puting payudara dan menyayat organ intim. Dihadapan petugas, pelaku mengaku menghabiskan uang yang didapatkan dari korban dengan berfoya – foya bersama teman – teman wanita di tempat hiburan.
Kini, pelaku telah ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan pada Rabu (23/8/2022). Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, pelaku terancam dengan pasal 15 ayat 1 uu RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual/ kemudian pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Masyarakat yang juga menjadi korban tindakan pelaku diharapkan untuk melapor, dan bagi masyarakat lainya untuk tidak begitu saja mempercayai tawaran dari media sosial terkait praktik perdukunan,” imbuhnya.