KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Bejat! Ibu di Pekalongan Dipaksa Dukun untuk Setubuhi Dua Anak Kandungnya Dengan Alasan Terhindar dari Ilmu Hitam

Bejat! Ibu di Pekalongan Dipaksa Dukun untuk Setubuhi Dua Anak Kandungnya Dengan Alasan Terhindar dari Ilmu Hitam

Bejat! Ibu di Pekalongan Dipaksa Dukun untuk Setubuhi Dua Anak Kandungnya Dengan Alasan Terhindar dari Ilmu Hitam

SEMARANG – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria yang mengaku dirinya dukun dan bisa menghilangkan aura hitam yang ada didalam diri orang. Pelaku bernama Afrizal warga Riau ini memaksa seorang ibu asal Pekalongan untuk menyetubuhi dua anak kandungnya bahkan memotong puting payudara dan menyayat organ intim korban agar terhindar dari ilmu hitam.

Tak hanya itu, pelaku berkedok guru spiritual itu juga memeras korban hingga Rp. 38 juta dengan mengancam menyebarkan video persetubuhan tersebut di media sosial. Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan, awal mula kasus ini ketika korban asal Kecamatan Doro, Pekalongan ini bergabung dengan sebuah grup di media sosial Facebook.

Di forum itu, korban mendapatkan pesan dari seseorang yang menyebut aura korban gelap dan mengarahkannya untuk menghubungi pelaku. “Korban memiliki akun Facebook, yang pada Februari 2022, bergabung ke grup Facebook bernama ‘TERAWANG DAN ARTI MIMPI’. Dari grup tersebut korban mendapat pesan dari pemilik akun facebook bernama Fitira yang mengatakan bahwa aura korban gelap dan menyarankan korban untuk konsultasi dengan orang pintar atau guru spiritual yang bernama Ibu Sri (nama samaran pelaku),” kata Arief seperti rilis yang diterima, Sabtu (27/8/2022).

Karena percaya, korban kemudian melanjutkan percakapan melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa mengobati dan membuka aura hitam korban.

Namun, untuk membuka aura itu, ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan, kemudian dikirim ke pelaku. “Pelaku ini mengaku melihat aura korban hitam, anaknya juga hitam, kemudian untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual. Melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan 7 tahun,” jelas Arief.

Ia menerangkan, dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku sudah melakukan hal yang sama sebanyak tiga kali, namun hanya kepada korban kali ini ada aksi potong puting payudara dan menyayat organ intim. Dihadapan petugas, pelaku mengaku menghabiskan uang yang didapatkan dari korban dengan berfoya – foya bersama teman – teman wanita di tempat hiburan.

Kini, pelaku telah ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan pada Rabu (23/8/2022). Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, pelaku terancam dengan pasal 15 ayat 1 uu RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual/ kemudian pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Masyarakat yang juga menjadi korban tindakan pelaku diharapkan untuk melapor, dan bagi masyarakat lainya untuk tidak begitu saja mempercayai tawaran dari media sosial terkait praktik perdukunan,” imbuhnya.

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Masyarakat dapat mengecek status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online melalui laman dtsen-form.bps.go.id menggunakan NIK. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data sosial ekonomi yang menjadi salah satu acuan penentuan sasaran bantuan. Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau meminta bantuan desa maupun kelurahan.
Cara Cek Desil DTSEN dengan HP
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis