URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Salatiga yang telah berdiri sejak tahun 1978 akan segera berganti nama sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas dan ikatan emosional dengan masyarakat. Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyampaikan hal ini dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang layanan kesehatan dan penamaan RSUD yang digelar di Aula RSUD pada Rabu, 30 April 2025.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Berdiri sejak 1978, RSUD Kota Salatiga kini akan Berganti Nama

Berdiri sejak 1978, RSUD Kota Salatiga kini akan Berganti Nama

Berdiri sejak 1978, RSUD Kota Salatiga kini akan Berganti Nama

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Salatiga yang telah berdiri sejak tahun 1978 akan segera berganti nama sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas dan ikatan emosional dengan masyarakat. Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyampaikan hal ini dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang layanan kesehatan dan penamaan RSUD yang digelar di Aula RSUD pada Rabu, 30 April 2025.
Foto Arief Rasika
Berbagai masukan masyarakat tertampung dalam acara Forum Konsultasi Publik (FKP) di RSUD Salatiga
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Berdiri sejak tahun 1978, nama Rumah Sakit Daerah kota Salatiga yakni RSUD kini akan berganti nama. Bahkan saat ini sudah ada tim perumus untuk penamaannya.

Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menekankan, penamaan RSUD Salatiga tidak hanya sekadar semangat untuk memberi identitas, tetapi juga harus berakar pada konteks kesehatan dan sejarah daerah.

“Dengan mengaitkan nama-nama historis dan tokoh kesehatan, ada harapan untuk menciptakan ikatan emosional antara institusi dan masyarakat yang dilayaninya, dan hal itu menciptakan rasa kepemilikan dan keterikatan dari masyarakat terhadap fasilitas kesehatan yang ada,” jelasnya pada saat kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Layanan Kesehatan, Nama dan Hari Jadi RSUD Kota Salatiga yang berlangsung di Aula RSUD, Rabu (30/4/25).

Menurut Robby, konsep pemberian nama rumah sakit di Salatiga harus tematik dan relevan dengan aspek kesehatan maupun sejarah di Kota Salatiga. Penyebutan nama-nama tokoh penting, seperti dr. Subarkat dipertimbangkan sebagai representasi dari perjalanan dan jasa mereka dalam bidang kesehatan masyarakat. Nama Damarjati juga dipertimbangkan sebagai tokoh sejarah Kota Salatiga yang juga sudah dikenal masyarakat. Usulan nama Sida Dewi oleh tim dari UKSW juga menjadi masukan dalam pemilihan nama.

Disatu sisi Robby memberikan apresiasi kepada RSUD Kota Salatiga karena meskipun telah menerima penghargaan tertinggi yang tidak semua rumah sakit memperolehnya yakni Akreditasi Paripurna, tetapi masih terus melakukan perbaikan demi perbaikan guna memenuhi harapan masyarakat.

Sementara itu ketua Tim UKSW, Bambang Ismanto mengungkapkan bahwa timnya telah bekerja beberapa bulan dan beberapa tahap lalu menemukan nama yang ditarik dari sejarah Kota Salatiga dari Prasasti Plumpungan Aman Raja Bhanu.

“Kami sudah bekerja beberapa bulan ini dan telah menemukan nama yang ditarik dari perjalanan sejarah berdirinya Salatiga, yakni Sida Dewi, ” kata Bambang Ismanto.

Suasana paparan pergantian nama RSUD Salatiga oleh Bambang Ismanto.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut