RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ramai diberitakan belakangan ini dipastikan bukan kewenangan pemerintah daerah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang menegaskan tidak terlibat dalam proses tersebut dan tidak memiliki data terkait pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK.
Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, menyatakan seluruh proses dan kebijakan pengangkatan PPPK SPPG sepenuhnya berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).
“Terus terang kami tidak mengetahui adanya proses pengadaan tersebut karena memang tidak dilibatkan sejak awal,” katanya saat dikonfirmasi di Ungaran, Rabu (21/1/2026).
Wenny menjelaskan, pengadaan pegawai saat ini dimungkinkan tidak dilakukan secara serentak secara nasional, sebagaimana kebijakan yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan bersamaan, kini pengadaan pegawai dapat dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing instansi pusat.
“Di Kabupaten Semarang tidak ada pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK, karena kami tidak mengetahui dan tidak dilibatkan. Kami justru mengetahui informasi itu dari pemberitaan media,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila ada pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK, maka status kepegawaiannya adalah pegawai pemerintah pusat melalui BGN, bukan pegawai pemerintah daerah. Dengan demikian, data mereka tidak tercatat dalam basis data BKPSDM Kabupaten Semarang.
“Mereka ditempatkan di lokasi sesuai kebutuhan, meskipun berada di wilayah Kabupaten Semarang. Namun secara administrasi, mereka bukan pegawai daerah, melainkan pegawai pemerintah pusat,” tegas Wenny.
Sementara itu, sebelumnya Kemenpan RB menyatakan bahwa pengadaan ASN, termasuk PPPK, dapat dilakukan secara fleksibel oleh instansi pemerintah pusat sesuai kebutuhan organisasi dan pelayanan publik. Kebijakan ini membuka ruang bagi lembaga pemerintah non-kementerian, seperti BGN, untuk melakukan pengadaan pegawai secara mandiri tanpa harus menunggu proses nasional secara serentak. (win)