SEMARANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah memusnahkan berbagai jenis narkotika dari hasil barang bukti di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada berbagai daerah di Jawa Tengah Jumat (27/5/2022).
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Purwo Cahyoko menyampaikan, barang bukti narkotika dengan jenis sabu-sabu yang berjumlah ratusan gram, ganja puluhan kilogram dan dua pot pil psikotropika Hexymer yang didapatkan dari hasil tindakan petugas.
“Melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari Semarang, Magelang, Banyumas dan Tegal. Adapun narkotika berupa sabu-sabu 100 gram, ganja 58 kilogram, dan 2 pot pil Psikotropika jenis Hexymer,” ujarnya dalam dalam rilis kasus di kantor BNNP Jateng.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini sudah mengacu pada Undang-Undang Narkotika dengan pasal 91 Nomor 35 Tahun 2009. Maka dari itu, pihaknya melakukan berbagai serangkai pemusnahan barang bukti dengan sudah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri.
“Pemusnahan ini sebagai mana mandat pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . Barang bukti ini sudah jadi penetapan sebagai barang bukti narkotika dari Kejaksaan Negeri dan tentunya untuk tindak lanjut dari ketetapan itu kita akan lakukan rangkaian kegiatan pemusnahan,” bebernya.
Ia menerangkan, barang bukti ini didapat dari 4 kasus yang berhasil di gagalkan oleh BNNP Jateng. Untuk kasus pertama yaitu pengungkapan tindak pindana narkotika jenis sabu yang berasal dari jaringan Boyolali dan Lapas Purwokerto.
Dalam kasus pertama, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka yaitu HR (37) dan AZ( 34) seorang Narapidana (Napi). Kedua tersangka tersebut, berhasil di tangkap di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Selasa (15/3/2022) dengan barang bukti 2 paket sabu total berat 100 gram.
“BNNP meneri?a informasi dari masyarakat bahwa ada kurir yang akan membawa narkotika dari Jakarta menggunakan kendaraan roda 4 dengan jenis Inova. pada pukul 09.00 WIB, tim BNNP berhasil mengamankan. Setelah dilakukan penggeledagan ditemukan 2 buah paket Sabu dengan berat total 100Gram,” paparnya.
Untuk kasus kedua, narkotika jenis ganja seberat 55 kilogram dengan jaringan Magelang. Pihaknya pun juga berhasil mengamankan 5 tersangka yaitu, RK (37), LMS (47), YS (29), WS (22), dan seorang napi yaitu Kebo (35) yang di tangkap di SPBU Nglawisan Taman Agung Kecamatan Mutilan, Kabupatan Magelang pada senin (18/4/2022) lalu.
“Pada saat itu, tim berhasil mengamankan 2 karung ganja sejumlah 41 Paket yang sedang dipindahkan dari sebuah truk ke dalam mobil Daihatsu Ayla. Setelah dilakukan penggeledagan di mobil truk, ditemukan 1 karung ganjang sejumlah 14 paket. Sehingga totalnya tim berhasil mengamankan 55 paket ganja dengan berat 55kg,” jelasnya.
Untuk kasus ketiga, lanjutnya pihaknya berhasil mengamankan 2 pot pil psikotropika dengan jenis Hexymer yang dilakukan di sekitar pasar Karang Lewas Purwokerto Barat, pada sabtu (12/2/2022) lalu.
“Tim BNNK Banyumas mendapatkan laporan masyarakat adanya 2 Pot merk Hexymer di dekat pasar Karang Lewas Purwokerto Barat. 2 Pot merk Hexymer ditemukan didalam plastik warna hitam, masih dalam keadaan disegel dan tidak berhasil diketahui pemiliknya. BNNK Banyumas menyerahkan 2 Pot Merk Hexymer ke BNNP Jawa tengan untuk dilakulan pemusnahan,” ucapnya.
Untuk kasus terakhir, pihaknya menemukan 2 paket narkotika jenis ganja dengan berat 3 kg yang ditemukan di Kabupaten Tegal, pada senin (25/10/2021). Pada saat itu, Tim BNNP Jateng mendapatkan informasi adanya paket ganja yang dikirim dengan alamat tujuan kabupaten Tegal.
“Setelah dilakukan penyelidikan, alamat penerima tidak ada dan hingga 14 hari dilakukan penyelidikan, paket tersebut tidak diambil oleh penerima dan tidak diketahui pemiliknya,” pungkasnya