SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,9 kilogram dari jaringan internasional.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes Pol. Arief Dimyati mengatakan, jaringan yang diungkap ini berasal dari Malaysia dan Madura dimana mereka sempat transit di Kota Semarang tepatnya di JKS Logistik Indonesia Jalan Kapten Laut Wiranto, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara.
“Tersangka dalam kasus ini berinisial AF yang berperan sebagai kurir, lalu NHS yang meminta AF untuk menerima paket. Keduanya adalah warga Lumajang dan tinggal di daerah yang sama,” ujarnya saat rilis kasus di Kantor BNNP Jateng, Selasa (4/10/2022).
Dirinya menjelaskan, dalam melaksanakan aksinya modus operandi para tersangka ini menyimpan paket sabu-sabu di dalam jerigen biru yang dicampur dengan kardus berisi alat dapur dan pakaian bekas.
“Paket dikirim dari Malaysia ke Lumajang namun transit dulu ke Semarang,” katanya.
Lebih lanjut, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas dan Kanwil Bea Cukai Jateng adanya narkoba dalam barang pemaketan yang berasal dari Malaysia ke Lumajang pada Rabu 14 September 2022. Setelah dipastikan ternyata benar terdapat bungkusan serbuk putih yang diduga jenis sabu.
“Kami pun membentuk tim gabungan untuk mengikuti paket barang tersebut yang mengarah ke Lumajang,” jelasnya.
Lalu pada Jumat 16 September 2022, tim mendapati ada seorang pria yang menghampiri mobil yang berhenti di Pasar Randuagung Lumajang. “Kami pun membekuk pria itu dan ternyata benar dia yang terlibat dalam jaringan Malaysia-Madura dan memesan barang tersebut,” bebernya.
Arief mengaku, tersangka ini ternyata masih punya kaitan pada pengiriman sabu seberat 5 Kg pada Oktober 2021 yang disematkan pada lukisan kaligrafi. “Waktu itu paket tidak diambil. Dan 11 bulan kemudian, jaringan yang sama dengan rute Malaysia-Semarang-Madura kembali beroperasi,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.