URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bocah 9 Tahun di Salatiga ini Diserang Kucing Tetangga, Orang Tua Khawatir Anak Terkena Rabies

Bocah 9 Tahun di Salatiga ini Diserang Kucing Tetangga, Orang Tua Khawatir Anak Terkena Rabies

Bocah 9 Tahun di Salatiga ini Diserang Kucing Tetangga, Orang Tua Khawatir Anak Terkena Rabies

featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - M Ali Akbar Pratama, seorang bocah berumur 9 tahun warga Taman Mutiara RT 01 RW X, Jalan Intan E. 3 No. 38 Salatiga di serang seekor kucing tetangga. jumat (4/8/23) pagi.

Akibatnya, bocah kelas 3 SD tersebut mengalami luka serius di kaki kanan akibat gigitan serta cakaran di beberapa titik.

Menurut keterangan orang tua Erna Yunus (45), awal kejadian saat anaknya melakukan kegiatan normal mengeluarkan peliharaannya kucing anggora ke teras/ balkon lantai dua pada subuh sekira pukul 04.30 WIB.

“Awalnya normal, anak saya seperti biasa membantu mengeluarkan kucing peliharaan sendiri ke balkon lantai dua,” kata Erna kepada Rasika FM.

Ternyata, sesaat pintu dibuka terlibat kucing anggora milik tetangga sudah ada di atas dan diperkirakan masuk lewati genting rumah sebelah rumah korban pada dini hari.

Diduga dalam kondisi birahi, kucing anggora milik tetangga ini ingin ‘mengawini’ kucing anggora milik korban.

Oleh Ali, dirinya mencoba menghalau dengan tangan. Namun naas, seketika kucing anggora milik tetangga langsung menyerang membabi buta. Jeritan Ali, bahkan membangun dan mengejutkan warga sekitar.

“Anak saya menjerit-jerit dan suaranya membuat saya yang tengah berada di lantai pertama panik, langsung naik ke atas. Kakak yang ikut mendengar, langsung menarik kucing yang masih menggigit kaki kanan anak saya,” ujarnya.

Saat kucing milik tetangga berhasil di usir, Erna melihat luka terbuka dan gigit di dengkul kaki. Dengan darah yang mengucur, meminta bantuan tetangga kebetulan seorang dokter.

Usai kejadian, Erna yang terlihat masih belum puas dengan kondisi anaknya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan Puskesmas wilayah setempat.

Yang dikhawatirkan anaknya mengalami gejala rabies. Mengingat, saat ini musim penyakit menular diakibatkan hewan liar.

“Tadi semua pihak datang melakukan pemeriksaan termasuk meminta kucing anggora milik Pak Arief warga RT sebelah untuk di karantina kurang lebih dua minggu, karena memang tadi dari pengakuan pemilik kucingnya belum di suntik rabies,” tandasnya.

Sedangkan anaknya, Ali Akbar harus menjalankan tindakan suntik rabies di RSUD Salatiga guna mencegah hal-hal terjangkitnya rabies.

Di tempat yang sama, Ketua RW X Perumahan Taman Mutiara Tingkir Tengah, Salatiga membenarkan kejadian itu. Bahkan ia pun berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Babinsa dan Babinkamtibmas sebagai upaya pencegahan dini serta menengahi persoalan tersebut.

Sementara itu sejumlah pihak diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Puskesmas Sidorejo Kidul, Babinsa dan Babinkamtibmas terpantau mengunjungi korban Ali Akbar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kejadian tersebut.

Ali Akbar Pratama warga Taman Mutiara RT 01 RW X, Jalan Intan E. 3 No. 38 saat diperiksa Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Puskesmas Sidorejo Kidul, bersama Babinsa dan Babinkamtibmas

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved