UNGARAN – Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021 resmi diterbitkan. Berdasarkan regulasi tersebut, maka dipastikan pemerintah melarang mudik pada masa lebaran 2021, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menyikapi hal tersebut, Bupati Semarang Ngesti Nugraha saat ditemui usai rapat paripurna rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang 2021-2026 pada Rabu (7/4/2021) menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah antisipasi bagi para ASN di lingkungan Pemkab Semarang agar tidak nekat mudik.
Bupati juga berpesan agar para ASN tidak coba-coba mencari celah pulang kampung saat lebaran nanti, sebab sanksi tegas akan diberikan bagi mereka yang melanggar. Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan rapat koordinasi dengan jajaran forkompimda untuk mengambil beberapa langkah antisipasi lain untuk mencegah masuknya pemudik dari luar Kabupaten Semarang.
Senada dengan Ngesti, Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Semarang Suko Mardiono juga akan melakukan pembinaan serta pengawasan kepada para ASN secara berjenjang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bupati Semarang. Bahkan tidak menutup kemungkinan, para ASN diwajibkan melakukan presensi saat bertugas melalui HP masing-masing yang telah diatur titik koordinatnya. (win)